Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 31/03/2023, 23:52 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai menyerap aspirasi publik terkait penyusunan Rancangan Undang Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta menjelang perpindahan status ibu kota negara ke Nusantara.

"Hanya tersisa kurang lebih 2 tahun Jakarta sudah tidak lagi berstatus ibu kota negara. Oleh karena itu, harus menyiapkan RUU khusus tentang Jakarta," ujar Sekjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (31/3/2023).

Kurang dari dua tahun, status Jakarta sebagai ibu kota negara akan berakhir saat akan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).

Baca juga: Nasib Jakarta Usai Tak Jadi Ibu Kota, Jabatan Wali Kota dan Bupati Bakal Dihapus

Dalam undang-undang dimaksud, sudah ditetapkan ibu kota negara Indonesia berpindah ke wilayah Kalimantan Timur. Konsekuensinya Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta atau UU DKI tidak akan berlaku lagi.

"Makanya, pada hari Jumat ini, kami mendengarkan tanggapan dari sejumlah ahli dan aparat Pemprov DKI hingga tingkat kelurahan. Selanjutnya, kami akan mendengarkan masukan lagi dari kalangan kampus, dan banyak profesi masyarakat demi memperdalam RUU Jakarta yang baru," ucap Suhajar.

Bagi Kemendagri, ada sejumlah kekhususan Jakarta yang harus tetap dipertahankan dalam RUU baru, yakni di bidang pemerintahan dan perekonomian meliputi perdagangan serta jasa.

Baca juga: Rencana Pemindahan Ibu Kota, Bagaimana Nasib Jakarta?

Di bidang pemerintahan, besar keinginan pemerintahan Jakarta itu cukup satu tingkat saja seperti saat ini. Jadi, tidak perlu dikembangkan DPRD tingkat kota.

Dia juga berpendapat jabatan deputi gubernur yang ada saat ini tak perlu lagi ada pada masa mendatang.

Suhajar mengatakan bahwa momentum pertumbuhan ekonomi yang sudah bagus di Jakarta harus dipertahankan. Karena separuh dari perekonomian Indonesia berkat pengaruh DKI, yakni 25 persen untuk Pulau Jawa dan 17 persen untuk Indonesia.


Sementara itu, Asisten Bidang Pemerintahan Sekda Pemprov DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan bahwa fungsi Jakarta sebagai pusat pemerintahan negara segera berakhir.

Namun, kata Sigit, ada hal yang harus diingat bahwa Jakarta secara ekonomi selama ini dan masih sebagai pusat perekonomian nasional.

"DPRD DKI menyumbang 17 persen PDRB nasional, sedangkan PDRD Jabodetabek sumbang 25 persen dari PDRB nasional," kata dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Sumber Antara
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

PPP Ingin Pemilu 2024 Tetap Digelar dengan Sistem Proporsional Terbuka

PPP Ingin Pemilu 2024 Tetap Digelar dengan Sistem Proporsional Terbuka

Nasional
Jokowi Sebut Sikap Cawe-cawe demi Bangsa dan Negara

Jokowi Sebut Sikap Cawe-cawe demi Bangsa dan Negara

Nasional
Survei LSI Denny JA: Prabowo Diyakini Lebih Mampu Tumbuhkan Ekonomi Ketimbang Ganjar

Survei LSI Denny JA: Prabowo Diyakini Lebih Mampu Tumbuhkan Ekonomi Ketimbang Ganjar

Nasional
PPP Akan Usulkan Dua Nama Cawapres untuk Dampingi Ganjar Pranowo

PPP Akan Usulkan Dua Nama Cawapres untuk Dampingi Ganjar Pranowo

Nasional
Dukung Mahfud MD Basmi Korupsi

Dukung Mahfud MD Basmi Korupsi

Nasional
Bantah Terlibat Kasus Dugaan Suap MA, Windy Idol: Jangan Dzalim Sama Saya

Bantah Terlibat Kasus Dugaan Suap MA, Windy Idol: Jangan Dzalim Sama Saya

Nasional
Survei LSI Denny JA: Elektabilitas Prabowo Kuasai 3 Provinsi, Ganjar 2 Provinsi

Survei LSI Denny JA: Elektabilitas Prabowo Kuasai 3 Provinsi, Ganjar 2 Provinsi

Nasional
Soal Keppres Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK, KSP: Kita Tunggu

Soal Keppres Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK, KSP: Kita Tunggu

Nasional
Enggan Tanggapi Denny Indrayana, KPU Tunggu Putusan Resmi MK soal Sistem Pemilu

Enggan Tanggapi Denny Indrayana, KPU Tunggu Putusan Resmi MK soal Sistem Pemilu

Nasional
Putusan MK soal Sistem Pemilu Diduga Bocor, Pemerintah Enggan Berandai-andai Putusan Resminya

Putusan MK soal Sistem Pemilu Diduga Bocor, Pemerintah Enggan Berandai-andai Putusan Resminya

Nasional
Kapolri Buka Kemungkinan Selidiki Isu Dugaan Kebocoran Putusan MK

Kapolri Buka Kemungkinan Selidiki Isu Dugaan Kebocoran Putusan MK

Nasional
Survei Populi Center: Elektabilitas PDI-P Moncer, Ungguli Gerindra dan Golkar

Survei Populi Center: Elektabilitas PDI-P Moncer, Ungguli Gerindra dan Golkar

Nasional
Sesalkan Pernyataan Denny Indrayana, Sekjen PDI-P: Ciptakan Spekulasi Politik Bahkan Menuduh

Sesalkan Pernyataan Denny Indrayana, Sekjen PDI-P: Ciptakan Spekulasi Politik Bahkan Menuduh

Nasional
PDI-P dan PPP Sepakat Kerja Sama Menangkan Ganjar dan Pileg 2024

PDI-P dan PPP Sepakat Kerja Sama Menangkan Ganjar dan Pileg 2024

Nasional
Mahfud Sebut Dugaan Kebocoran Putusan MK Penuhi Syarat untuk Direspons Polisi

Mahfud Sebut Dugaan Kebocoran Putusan MK Penuhi Syarat untuk Direspons Polisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com