Salin Artikel

RUU Jakarta Mulai Dibahas jelang Pemindahan Ibu Kota ke IKN

"Hanya tersisa kurang lebih 2 tahun Jakarta sudah tidak lagi berstatus ibu kota negara. Oleh karena itu, harus menyiapkan RUU khusus tentang Jakarta," ujar Sekjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (31/3/2023).

Kurang dari dua tahun, status Jakarta sebagai ibu kota negara akan berakhir saat akan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).

Dalam undang-undang dimaksud, sudah ditetapkan ibu kota negara Indonesia berpindah ke wilayah Kalimantan Timur. Konsekuensinya Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta atau UU DKI tidak akan berlaku lagi.

"Makanya, pada hari Jumat ini, kami mendengarkan tanggapan dari sejumlah ahli dan aparat Pemprov DKI hingga tingkat kelurahan. Selanjutnya, kami akan mendengarkan masukan lagi dari kalangan kampus, dan banyak profesi masyarakat demi memperdalam RUU Jakarta yang baru," ucap Suhajar.

Bagi Kemendagri, ada sejumlah kekhususan Jakarta yang harus tetap dipertahankan dalam RUU baru, yakni di bidang pemerintahan dan perekonomian meliputi perdagangan serta jasa.

Di bidang pemerintahan, besar keinginan pemerintahan Jakarta itu cukup satu tingkat saja seperti saat ini. Jadi, tidak perlu dikembangkan DPRD tingkat kota.

Dia juga berpendapat jabatan deputi gubernur yang ada saat ini tak perlu lagi ada pada masa mendatang.

Suhajar mengatakan bahwa momentum pertumbuhan ekonomi yang sudah bagus di Jakarta harus dipertahankan. Karena separuh dari perekonomian Indonesia berkat pengaruh DKI, yakni 25 persen untuk Pulau Jawa dan 17 persen untuk Indonesia.

Namun, kata Sigit, ada hal yang harus diingat bahwa Jakarta secara ekonomi selama ini dan masih sebagai pusat perekonomian nasional.

"DPRD DKI menyumbang 17 persen PDRB nasional, sedangkan PDRD Jabodetabek sumbang 25 persen dari PDRB nasional," kata dia.

https://nasional.kompas.com/read/2023/03/31/23525451/ruu-jakarta-mulai-dibahas-jelang-pemindahan-ibu-kota-ke-ikn

Terkini Lainnya

Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

Nasional
Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Nasional
Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Nasional
Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

BrandzView
Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

Nasional
KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

Nasional
Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Nasional
Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Nasional
Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Nasional
Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Nasional
Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Nasional
Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Nasional
JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang 'Toxic'

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang "Toxic"

Nasional
Tanggapi Luhut soal Orang 'Toxic', Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Tanggapi Luhut soal Orang "Toxic", Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Nasional
Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke