Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPATK Akan Dilaporkan ke Bareskrim, Mahfud MD: Enggak Apa-apa, Bagus

Kompas.com - 25/03/2023, 13:50 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menanggapi rencana Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Ia mengapresiasi rencana pelaporan itu.

"Ya enggak apa-apa, bagus. Enggak apa-apa," ujar Mahfud di daerah Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (25/3/2023).

Baca juga: Bakal Dipolisikan MAKI Terkait Temuan Transaksi Rp 349 Triliun, lni Kata PPATK

Mahfud mengungkapkan, pada Rabu (29/3/2023), ia akan memenuhi undangan Komisi III DPR untuk membahas soal transaksi mencurigakan sebesar Rp 300 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Pada saat itu, Mahfud dan pemerintah akan beradu logika mengenai persoalan transaksi mencurigakan dengan DPR.

"Uji logika dan uji kesetaraan juga. Jangan dibilang pemerintah itu bawahan DPR. Bukan," ungkapnya.

"Pokoknya Rabu saya datang, kemarin (anggota DPR) yang ngomong-ngomong agak keras itu supaya datang juga, biar imbang," tegas Mahfud.

Meski demikian, Mahfud mengaku belum menerima undangan dari DPR mengenai jadwal pertemuan itu.

Baca juga: Pukat: Bahaya jika Laporan PPATK Diserahkan ke DPR, Digeser Jadi Persoalan Politik

"Enggak tahu, undangannya belum nyampai," tambahnya.

Sebelumnya, MAKI menyatakan akan melaporkan PPATK ke Bareskrim Polri pekan depan.

Rencana pelaporan ini disampaikan MAKI menindaklanjuti pernyataan Arteria terkait potensi pidana lantaran PPATK telah membocorkan dokumen TPPU yang akhir-akhir ini jadi perbincangan publik.

"Menindaklanjuti statement DPR yang menyatakan ada pidana yang disampaikan PPATK dalam rapat Komisi III kemarin, maka MAKI Minggu depan akan membuat laporan kepada kepolisian berkaitan dengan tindak lanjut apa yang dikatakan oleh Anggota Komisi III DPR tersebut bahwa proses yang dilakukan PPATK itu mengandung unsur pidana," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada Kompas.com, Kamis (23/3/2023).

Boyamin mengeklaim rencana pelaporan ini justru upaya untuk membela PPATK.

Baca juga: Imbas Laporan Rp 349 T, Mahfud Dicurigai Arteria Dahlan, PPATK Bakal Dipolisikan MAKI

Ia menegaskan, MAKI ingin memastikan kepada polisi bahwa tindakan PPATK justru sudah benar.

Boyamin mengaku memakai logika terbalik dalam membela PPATK.

"Kalau ini dikatakan tidak benar oleh DPR, maka saya mencoba dengan logika terbalik mengikuti arusnya DPR dengan melaporkan kepada Kepolisian dengan dugaan membuka rahasia sebagaimana Undang-Undang yang mengatur PPATK dan itu diancam pidana," papar Boyamin.

"Nanti saya akan minta kepolisian memanggil teman-teman DPR yang mengatakan pidana dan ini disertai dengan (data) yang mestinya DPR bisa sampaikan ke Kepolisian," ujarnya.

Ia juga meyakini bahwa apa yang dilakukan PPATK tidak termasuk pelanggaran hukum pidana.

Baca juga: Tuduh Penegak Hukum Jual Beli LHA, Arteria Dahlan Ingin PPATK Lapor ke DPR Dulu

Sebab, yang disampaikan adalah PPATK adalah hal yang global, tidak orang per orang dan tidak ada yang dirugikan satu orang pun.

"Inilah bentuk logika terbalik saya, kemudian jika nanti kepolisian menyatakan tidak ada pidana apa yang dilakukan PPATK maka apa yang dilakukan PPATK itu benar," kata Boyamin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hari Ketiga di Sultra, Jokowi Resmikan Bendungan Ameroro dan Bagikan Bansos Beras

Hari Ketiga di Sultra, Jokowi Resmikan Bendungan Ameroro dan Bagikan Bansos Beras

Nasional
Ketua Dewas KPK Sebut Laporan Ghufron ke Albertina Mengada-ada

Ketua Dewas KPK Sebut Laporan Ghufron ke Albertina Mengada-ada

Nasional
Revisi UU MK yang Kontroversial, Dibahas Diam-diam padahal Dinilai Hanya Rugikan Hakim

Revisi UU MK yang Kontroversial, Dibahas Diam-diam padahal Dinilai Hanya Rugikan Hakim

Nasional
MK Akan Tentukan Lagi Status Anwar Usman dalam Penanganan Sengketa Pileg

MK Akan Tentukan Lagi Status Anwar Usman dalam Penanganan Sengketa Pileg

Nasional
Sidang Putusan Praperadilan Panji Gumilang Digelar Hari Ini

Sidang Putusan Praperadilan Panji Gumilang Digelar Hari Ini

Nasional
Mati Suri Calon Nonpartai di Pilkada: Jadwal Tak Bersahabat, Syaratnya Rumit Pula

Mati Suri Calon Nonpartai di Pilkada: Jadwal Tak Bersahabat, Syaratnya Rumit Pula

Nasional
Anak SYL Minta Uang Rp 111 Juta ke Pejabat Kementan untuk Bayar Aksesori Mobil

Anak SYL Minta Uang Rp 111 Juta ke Pejabat Kementan untuk Bayar Aksesori Mobil

Nasional
PKB Mulai Uji Kelayakan dan Kepatutan Bakal Calon Kepala Daerah

PKB Mulai Uji Kelayakan dan Kepatutan Bakal Calon Kepala Daerah

Nasional
SYL Mengaku Tak Pernah Dengar Kementan Bayar untuk Dapat Opini WTP BPK

SYL Mengaku Tak Pernah Dengar Kementan Bayar untuk Dapat Opini WTP BPK

Nasional
Draf RUU Penyiaran: Lembaga Penyiaran Berlangganan Punya 6 Kewajiban

Draf RUU Penyiaran: Lembaga Penyiaran Berlangganan Punya 6 Kewajiban

Nasional
Draf RUU Penyiaran Wajibkan Penyelenggara Siaran Asing Buat Perseroan

Draf RUU Penyiaran Wajibkan Penyelenggara Siaran Asing Buat Perseroan

Nasional
Draf RUU Penyiaran Atur Penggabungan RRI dan TVRI

Draf RUU Penyiaran Atur Penggabungan RRI dan TVRI

Nasional
[POPULER NASIONAL] 'Curhat' Agus Rahardjo saat Pimpin KPK | Banjir Bandang di Sumbar Tewaskan Lebih dari 40 Orang

[POPULER NASIONAL] "Curhat" Agus Rahardjo saat Pimpin KPK | Banjir Bandang di Sumbar Tewaskan Lebih dari 40 Orang

Nasional
Tanggal 16 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 16 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pedangdut Nayunda Nabila Irit Bicara Usai Diperiksa Jadi Saksi TPPU SYL

Pedangdut Nayunda Nabila Irit Bicara Usai Diperiksa Jadi Saksi TPPU SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com