JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga protokol kesehatan selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah agar tidak menimbulkan peningkatan kasus Covid-19.
Pramono mengatakan, masyarakat mesti tetap waspada dan hati-hati meskipun bulan Ramadhan tahun ini adalah bulan Ramadhan pertama setelah pemerintah mencabut Pemberlakuan Pemabtasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
"Kita tetap harus waspada dan hati-hati, kita tetap harus menjaga protokol kesehatan agar bulan puasa ini tidak menimbulkan pandemi baru," kata Pramono, dikutip dari YouTube Sekretariat Kabinet, Kamis (23/3/2023).
Baca juga: Ada Pandemi Covid-19 dan Sistem E-Tilang, PNBP Denda Tilang Menyusut
Pramono yakin bulan Ramadhan ini dapat dijalani dengan penuh kegembiraan dan makna mendalam sambil tetap menjaga kesehatan.
"Mudah-mudahan Saudara-saudara muslim kita semuanya tetap semangat menjaga kesehatan, menjaga kebersamaan, menjaga persaudaraan," ujar dia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta kegiatan buka bersama di kalangan pejabat dan ASN selama bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah kali ini ditiadakan.
Perintah itu tertuang pada surat Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama yang telah dikonfirmasi oleh Pramono.
Baca juga: Jokowi Minta Buka Puasa Bersama Pejabat-ASN Ditiadakan, Berikut Rincian Aturannya...
Surat tersebut ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan kepala badan/lembaga.
Dalam surat yang terbit pada 21 Maret 2023 ini, ada tiga poin arahan Presiden Joko Widodo mengenai buka puasa bersama bagi pejabat dan aparatur sipil negara (ASN).
Pertama, penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
Kedua, sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah agar ditiadakan.
Ketiga, Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.
Surat itu, meminta agar para menteri, kepala instansi, kepala lembaga serta kepala daerah mematuhi arahan Presiden tersebut dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.