Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ASN Selama Puasa Masuk Pukul 08.00, Pulang Maksimal 15.30

Kompas.com - 21/03/2023, 19:19 WIB
Achmad Nasrudin Yahya

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) akan masuk kerja pukul 08.00 dan pulang maksimal pukul 15.30 selama Ramadhan tahun ini.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2023 tentang Jam Kerja ASN pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah di Lingkungan Instansi Pemerintahan.

Surat tersebut diterbitkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas pada 20 Maret 2023.

Dalam surat edaran ini disebutkan, bagi ASN yang bekerja di instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, Senin hingga Kamis masuk pukul 08.00 dan pulang pukul 15.00.

Adapun waktu istirahat sekitar 30 menit, yakni dari pukul 12.00 hingga 12.30.

Sedangkan, pada Jumat, jam kerja ASN dimulai pukul 08.00 hingga 15.30 dengan sesi waktu istirahat 60 menit yang dimulai pukul 11.30 hingga 12.30.

Baca juga: Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2023, Pulang Jam 2 Siang atau 3 Sore

Berikutnya, bagi ASN yang bekerja di instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja, jam kerja dari Senin hingga Kamis dimulai pukul 08.00 hingga 14.00.

Waktu jam kerja tersebut juga berlaku sama untuk waktu kerja pada hari Sabtu dengan istirahat 30 menit, yang dimulai pukul 12.00 hingga 12.30.

Sementara, jam kerja pada Jumat dimulai pukul 08.00 hingga 14.00 dengan waktu istirahat selama satu jam yakni pukul 11.30 hingga 12.30.

Dalam surat edaran ini juga disebutkan bahwa jumlah jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima dan enam hari kerja selama Ramadhan 1444 Hijriah yaitu memenuhi minimal 32,5 jam per minggunya.

Baca juga: Menpan RB Terbitkan Edaran: ASN Kerja 32,5 Jam Per Minggu Selama Ramadhan

Jam kerja sebagaimana yang dimaksud di atas sesuai dengan zona waktu wilayah masing-masing instansi pemerintah, baik itu WIB, WITA, maupun WIT.

Dalam pelaksanaannya, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja di lingkungan instansinya dengan menyesuaikan zona waktu wilayah pada masing-masing instansi.

Selain itu, PPK juga diminta menyampaikan penetapan keputusan tersebut kepada Menpan RB.

Selanjutnya, PPK diminta untuk memastikan bahwa pelaksanaan jam kerja tersebut tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai ASN selama Ramadhan.

Pengaturan jam kerja juga tidak boleh mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.

(Penulis: Dian Erika Nugraheny | Editor: Bagus Santosa)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com