Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MAKI Klaim Punya Bukti Dugaan Gratifikasi Lili Pintauli, Bakal Dibuka di Persidangan

Kompas.com - 13/03/2023, 19:29 WIB
Irfan Kamil,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengaku bahwa mereka memiliki bukti dugaan penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh mantan Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar.

Pihak MAKI akan menunjukkan bukti tersebut dalam sidang praperadilan yang diajukan MAKI terhadap pimpinan KPK dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 27 Maret.

"Kami sebenarnya cukup bukti, ada banyak, tetapi kami enggak bisa sampaikan di sini kami sampaikan di persidangan nanti," kata kuasa hukum MAKI Rudy Marjono saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Senin (13/3/2023).

Baca juga: MAKI Sebut KPK Tak Sungguh-sungguh Hadapi Gugatan Praperadilan Terkait Lili Pintauli Siregar

Rudy menyampaikan, gugatan praperadilan terhadap KPK dan Dewas terkait Lili Pintauli tidak serta merta dilakukan oleh MAKI.

Menurut dia, MAKI telah lebih dulu menyampaikan pengaduan terhadap KPK dan Dewas untuk mengusut dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh Lili Pintauli.

MAKI tidak ingin, KPK dan Dewas melepaskan dugaan pidana yang dilakukan Lili Pintauli hanya karena ia telah mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK.

"Kami melakukan gugatan ini sebenarnya diawali dengan pengaduan bahwa agar LPS (Lili Pintauli Siregar) ini dilakukan penyelidikan, penyidikan lebih lanjut," kata Rudy.

"Tidak hanya sebagai sebatas kemudian menyatakan mengundurkan diri, kemudian perkara selesai begitu saja itu," ucap dia.

Adapun sidang gugatan praperadilan MAKI terhadap KPK dan Dewas dengan nomor perkara 16/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL itu sedianya digelar hari ini.

Namun, pihak termohon, yakni KPK dan Dewas tidak hadir dan meminta sidang ditunda selama dua pekan.

"Perkara nomor 16 kita tunda sampai 27 Maret pukul 09.00 WIB. Juru sita akan menanggil termohon I dan termohon II dengan peringatan," kata hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Samuel Ginting dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (13/3/2023).

Baca juga: KPK Ungkap Alasan Tak Hadiri Sidang Gugatan MAKI Terkait Lili Pintauli Siregar

Terkait gugatan ini, pihak KPK dan Dewas selaku pihak termohon telah melayangkan surat permohonan penundaan sidang selama dua pekan ke PN Jakarta Selatan.

Hal itu dilakukan guna mempersiapkan berbagai administrasi menghadapi gugatan MAKI terhadap eks pimpinan Komisi Antirasuah tersebut.

Meskipun begitu, hakim Samuel mengatakan, jika KPK dan Dewas tidak hadir pada persidangan selanjutnya, mereka dianggap tidak menggunakan haknya sebagai pihak termohon.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 16 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 16 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pedangdut Nayunda Nabila Irit Bicara Usai Diperiksa Jadi Saksi TPPU SYL

Pedangdut Nayunda Nabila Irit Bicara Usai Diperiksa Jadi Saksi TPPU SYL

Nasional
KSP Ungkap 9 Nama Pansel Capim KPK Harus Sudah di Meja Setneg Akhir Mei, Juni Bekerja

KSP Ungkap 9 Nama Pansel Capim KPK Harus Sudah di Meja Setneg Akhir Mei, Juni Bekerja

Nasional
Uang Kuliah Mahal, Pengamat: Kebijakan Pemerintah Bikin Kampus Jadi Lahan Bisnis

Uang Kuliah Mahal, Pengamat: Kebijakan Pemerintah Bikin Kampus Jadi Lahan Bisnis

Nasional
Pansel Capim KPK Didominasi Unsur Pemerintah, KSP Beralasan Kejar Waktu

Pansel Capim KPK Didominasi Unsur Pemerintah, KSP Beralasan Kejar Waktu

Nasional
BNBP: Sumatera Barat Masih Berpotensi Diguyur Hujan Lebat hingga 20 Mei 2024

BNBP: Sumatera Barat Masih Berpotensi Diguyur Hujan Lebat hingga 20 Mei 2024

Nasional
Alexander Sarankan Capim KPK dari Polri dan Kejaksaan Sudah Pensiun

Alexander Sarankan Capim KPK dari Polri dan Kejaksaan Sudah Pensiun

Nasional
Draf RUU Penyiaran: Masa Jabatan Anggota KPI Bertambah, Dewan Kehormatan Bersifat Tetap

Draf RUU Penyiaran: Masa Jabatan Anggota KPI Bertambah, Dewan Kehormatan Bersifat Tetap

Nasional
Latihan TNI AL dengan Marinir AS Dibuka, Pangkoarmada I: Untuk Tingkatkan Perdamaian

Latihan TNI AL dengan Marinir AS Dibuka, Pangkoarmada I: Untuk Tingkatkan Perdamaian

Nasional
Siapkan Sekolah Partai untuk Calon Kepala Daerah, PDI-P Libatkan Ganjar, Ahok hingga Risma

Siapkan Sekolah Partai untuk Calon Kepala Daerah, PDI-P Libatkan Ganjar, Ahok hingga Risma

Nasional
Sektor Swasta dan Publik Berperan Besar Sukseskan World Water Forum Ke-10 di Bali

Sektor Swasta dan Publik Berperan Besar Sukseskan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
BNPB Minta Warga Sumbar Melapor Jika Anggota Keluarga Hilang 3 Hari Terakhir

BNPB Minta Warga Sumbar Melapor Jika Anggota Keluarga Hilang 3 Hari Terakhir

Nasional
Nurul Ghufron Akan Hadiri Sidang Etik di Dewas KPK Besok

Nurul Ghufron Akan Hadiri Sidang Etik di Dewas KPK Besok

Nasional
LHKPN Dinilai Tak Wajar, Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Dicopot dari Jabatannya

LHKPN Dinilai Tak Wajar, Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Dicopot dari Jabatannya

Nasional
Alexander Sebut Calon Pimpinan KPK Lebih Bagus Tidak Terafiliasi Pejabat Maupun Pengurus Parpol

Alexander Sebut Calon Pimpinan KPK Lebih Bagus Tidak Terafiliasi Pejabat Maupun Pengurus Parpol

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com