Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Arsip Nasional Koleksi 6 Versi Supersemar

Kompas.com - 11/03/2023, 11:45 WIB
Achmad Nasrudin Yahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Perintah Sebelas Maret (Supersemar) yang ditandatangani Presiden Sukarno pada 11 Maret 1966 menjadi salah satu peristiwa penting dalam perjalanan bangsa Indonesia.

Surat ini berisi tentang instruksi Sukarno kepada Menteri Panglima Angkatan Darat Letnan Jenderal Soeharto guna mengambil segala tindakan yang dianggap perlu dalam mengawal jalannya pemerintahan.

Supersemar juga dikaitkan dengan kelahiran Orde Baru di bawah panji kekuasaan Soeharto yang berlangsung selama 32 tahun dari 1966-1998.

Sejak dulu hingga sekarang, kontroversi mengenai Supersemar terus bertahan puluhan tahun lamanya. Salah satu kontroversi tersebut mengenai banyaknya versi Supersemar.

6 versi Supersemar

Banyaknya versi Supersemar menjadi salah satu kontroversi yang paling melekat di tengah masyarakat.

Keberadaan beberapa versi ini pula yang membuat perdebatan mengenai Supersemar mana yang asli atau bukan bertahan begitu lama.

Baca juga: Profil 3 Jenderal Kurir Supersemar

Sepengetahuan masyarakat, setidaknya ada tiga versi Supersemar. Namun terungkap bahwa Arsip Nasional Republik Indonesia ternyata mengoleksi enam versi Supersemar.

Hal ini diketahui dalam seminar bertajuk "Menilik Surat Perintah Presiden 11 Maret 1966" yang diinisasi Arsip Nasional Republik Indonesia, Jumat (10/3/2023).

Dalam tayangan Youtube Arsip Nasional Republik Indonesia memperlihatkan versi pertama Supersemar tertera tanda tangan Sukarno.

Namun, tanda tangan Sukarno nampak tidak ada pada versi kedua Supersemar.

Sementara, versi ketiga Supersemar secara fisik terlihat sudah usang dengan adanya robekan pada sisi kiri surat.

Versi keempat dan kelima Supersemar juga nampak tidak tertera adanya tanda tangan Sukarno. Sedangkan versi kelima terlihat tanda tangan Sukarno.

Baca juga: Sejarah Supersemar: Kronologi, Tokoh, dan Kontroversinya

Direktur Preservasi Arsip Nasional Republik Indonesia Agus Santoso mengungkapkan, Arsip Nasional Republik Indonesia menyimpan versi pertama Supersemar sejak lama.

"Untuk versi kedua dan ketiga itu memang kami terima dari Setneg (Sekretariat Negara) termasuk dari salinan itu yang diberikan dari Setneg, ada yang polos, tidak ada tanda tangannya, ada juga yang ttd-nya, ya seperti itu," kata Agus dikutip dari Youtube Arsip Nasional Republik Indonesia pada Sabtu (11/3/2023).

Khusus versi keenam Supersemar, Agus menjelaskan, Arsip Nasional Republik Indonesia mendapatkan versi tersebut dari seorang wartawan.

Sekilas, versi keenam hampir menyerupai versi pertama Supersemar.

"Hanya memang versi keenam itu ada tulisan merahnya yang agak berbeda. Sementara yang pertama adalah besar kemungkinan diserahkan dari Mabes ABRI, terutama Angkatan Darat, sementara versi keenam itu diberikan oleh seorang wartawan pada waktu itu," ungkap Agus.

Agus menegaskan, Arsip Nasional Republik Indonesia akan terus menggali Supersemar sepanjang hal ini untuk kepentingan negara.

Akan tetapi, Agus menggarisbawahi, Arsip Nasional Republik Indonesia hanya menyimpan.

Pihaknya pun menyerahkan kepada masyarakat agar dapat menilai sendiri mengenai otentikasi versi Supersemar.

Dengan demikian, banyaknya versi ini bukan menjadi alasan untuk dihilangkan, tetapi tetap dipertahankan.

"Di sinilah potensi Supersemar itu memang tetap ada walaupun sebetulnya kalau kita gali kira-kira baca dan cermati isinya juga hampir sama semuanya berkisar tentang bagaimana Letjen Soeharto untuk mengamankan Jakarta," imbuh dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian Hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian Hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com