Salin Artikel

Cerita Arsip Nasional Koleksi 6 Versi Supersemar

Surat ini berisi tentang instruksi Sukarno kepada Menteri Panglima Angkatan Darat Letnan Jenderal Soeharto guna mengambil segala tindakan yang dianggap perlu dalam mengawal jalannya pemerintahan.

Supersemar juga dikaitkan dengan kelahiran Orde Baru di bawah panji kekuasaan Soeharto yang berlangsung selama 32 tahun dari 1966-1998.

Sejak dulu hingga sekarang, kontroversi mengenai Supersemar terus bertahan puluhan tahun lamanya. Salah satu kontroversi tersebut mengenai banyaknya versi Supersemar.

6 versi Supersemar

Banyaknya versi Supersemar menjadi salah satu kontroversi yang paling melekat di tengah masyarakat.

Keberadaan beberapa versi ini pula yang membuat perdebatan mengenai Supersemar mana yang asli atau bukan bertahan begitu lama.

Sepengetahuan masyarakat, setidaknya ada tiga versi Supersemar. Namun terungkap bahwa Arsip Nasional Republik Indonesia ternyata mengoleksi enam versi Supersemar.

Hal ini diketahui dalam seminar bertajuk "Menilik Surat Perintah Presiden 11 Maret 1966" yang diinisasi Arsip Nasional Republik Indonesia, Jumat (10/3/2023).

Dalam tayangan Youtube Arsip Nasional Republik Indonesia memperlihatkan versi pertama Supersemar tertera tanda tangan Sukarno.

Namun, tanda tangan Sukarno nampak tidak ada pada versi kedua Supersemar.

Sementara, versi ketiga Supersemar secara fisik terlihat sudah usang dengan adanya robekan pada sisi kiri surat.

Versi keempat dan kelima Supersemar juga nampak tidak tertera adanya tanda tangan Sukarno. Sedangkan versi kelima terlihat tanda tangan Sukarno.

Direktur Preservasi Arsip Nasional Republik Indonesia Agus Santoso mengungkapkan, Arsip Nasional Republik Indonesia menyimpan versi pertama Supersemar sejak lama.

"Untuk versi kedua dan ketiga itu memang kami terima dari Setneg (Sekretariat Negara) termasuk dari salinan itu yang diberikan dari Setneg, ada yang polos, tidak ada tanda tangannya, ada juga yang ttd-nya, ya seperti itu," kata Agus dikutip dari Youtube Arsip Nasional Republik Indonesia pada Sabtu (11/3/2023).

Khusus versi keenam Supersemar, Agus menjelaskan, Arsip Nasional Republik Indonesia mendapatkan versi tersebut dari seorang wartawan.

Sekilas, versi keenam hampir menyerupai versi pertama Supersemar.

"Hanya memang versi keenam itu ada tulisan merahnya yang agak berbeda. Sementara yang pertama adalah besar kemungkinan diserahkan dari Mabes ABRI, terutama Angkatan Darat, sementara versi keenam itu diberikan oleh seorang wartawan pada waktu itu," ungkap Agus.

Agus menegaskan, Arsip Nasional Republik Indonesia akan terus menggali Supersemar sepanjang hal ini untuk kepentingan negara.

Akan tetapi, Agus menggarisbawahi, Arsip Nasional Republik Indonesia hanya menyimpan.

Pihaknya pun menyerahkan kepada masyarakat agar dapat menilai sendiri mengenai otentikasi versi Supersemar.

Dengan demikian, banyaknya versi ini bukan menjadi alasan untuk dihilangkan, tetapi tetap dipertahankan.

"Di sinilah potensi Supersemar itu memang tetap ada walaupun sebetulnya kalau kita gali kira-kira baca dan cermati isinya juga hampir sama semuanya berkisar tentang bagaimana Letjen Soeharto untuk mengamankan Jakarta," imbuh dia.

https://nasional.kompas.com/read/2023/03/11/11450471/cerita-arsip-nasional-koleksi-6-versi-supersemar

Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke