Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

BPH Migas dan PGN Tinjau Langsung Pembangunan Jargas di Sleman

Kompas.com - 10/03/2023, 17:01 WIB
Fransisca Andeska Gladiaventa,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) bersama PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) sebagai Subholding gas PT Pertamina (Persero) meninjau pembangunan jaringan gas bumi (jargas) untuk rumah tangga dan pelanggan kecil di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Pembangunan jargas di Kabupaten Sleman menjadi salah satu program andalan pemerintah selama masa transisi energi saat ini.

Untuk diketahui, PGN tengah mencanangkan 12.900 sambungan rumah (SR) yang akan dilakukan secara bertahap menggunakan investasi internal PGN. 

Pemasangan tersebut dimulai dari Desa Caturtunggal Kabupaten Sleman dan Kecamatan Gondokusuman Kota Yogyakarta. Selain itu, PGN juga akan melakukan captive market di sektor komersial dan industri.

Dalam penyediaan compressed natural gas (CNG) untuk Kabupaten Sleman, PGN bersinergi bersama subholding gas grup dengan estimasi kebutuhan sekitar 0,44 british thermal unit per day (BBTUD).

Baca juga: Monitoring Pembangunan Jargas, BPH Migas Kunjungi PGN SOR III Area Semarang

Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengatakan, BPH Migas terus berupaya sesuai dengan tugas dan fungsi dalam menetapkan tarif jargas nantinya yang mendekati nilai keekonomian masyarakat.

“Hadirnya PGN untuk keberlanjutan pembangunan jargas selanjutnya. Maka dari itu, kami terus mendorong PGN untuk memperbanyak pelanggan untuk memperluas jargas,” ungkap Erika ditemui usai kunjungan ke salah satu calon pelanggan jargas di Sleman, Jumat (10/3/2023).

Erika menjelaskan, Yogyakarta belum memiliki pipa jargas, sehingga memerlukan sumber CNG dari Jawa Tengah (DIY).

“(Pipa) ini sama saja dan paling penting gas bumi dapat segera dimanfaatkan untuk jargas sehubungan dengan program transisi energi melalui pemanfaatan energi bersih. Dengan demikian, edukasi juga harus didorong di masyarakat untuk menggunakan energi bersih,” ujar Erika dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat.

Baca juga: Siapkan Transisi Energi, PGN Gandeng 3 Perusahaan Jepang dan PTPN Garap Proyek Biomethane

Komite BPH Migas Wahyudi Anas menjelaskan, ada dua skema terkait alokasi pasokan gas untuk jargas di wilayah Yogyakarta.

Pertama, dengan menggunakan CNG yang diolah dari gas sumur yang ada di wilayah sekitar Jateng. Kedua, sumber pasokan CNG juga dapat diangkut dari stasiun pengisian bahan bakar gas (SPBG) untuk disalurkan ke wilayah Jateng bagian selatan.

“Jadi terdapat dua sumber CNG untuk memastikan keandalan gas agar tidak terganggu,” ujar Wahyudi.

General Manager PGN Sales and Operation Regional III (SOR III) Edi Armawiria mengatakan, dalam pengembangan jargas di Yogyakarta, PGN menggunakan infrastruktur seperti pipa polyethylene (PE) diameter 90 milimeter (mm), pipa PE diameter 63 mm, pressure reducing system (PRS), dan regulating station (RS), serta pipa untuk menyambungkan ke rumah dan kompor pelanggan.

“Pembangunan infrastruktur gas bumi di Yogyakarta sudah berjalan seperti pemasangan pipa distribusi kurang lebih 75,62 kilometer (km) dan pembangunan dilakukan dalam tujuh sektor. Sejauh ini, di beberapa sektor sudah ada yang tersambung ke rumah-rumah warga dan siap untuk gas in,” ujar Edi.

Baca juga: BPH Migas Gelar Sosialisasi Subsidi Tepat My Pertamina Saat CFD di Jakarta

Edi menjelaskan, Kabupaten Sleman dan Kota Yogyakarta menjadi dua daerah pionir untuk pembangunan jargas yang dapat menjadi stimulus perkembangan ekonomi masyarakat hingga industri kecil di Jawa bagian selatan.

Halaman:


Terkini Lainnya

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com