Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

BPJS Ketenagakerjaan Tanggung Seluruh Biaya Perawatan Peserta Korban Kebakaran Plumpang

Kompas.com - 05/03/2023, 18:25 WIB
Nana Triana,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (BPJamsostek) menerjunkan tim Layanan Cepat Tanggap (LCT) guna mengidentifikasi peserta yang turut menjadi korban kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Jakarta Utara, Jumat (3/3/2023).

Dalam insiden itu, sedikitnya ada 17 korban jiwa dan 51 orang mengalami luka-luka. Dari jumlah korban yang ada, enam di antaranya merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Keenamnya mendapatkan bantuan perawatan dari BPJS Ketenagakerjaan. Tiga orang di antaranya adalah pekerja penerima upah (PU) dan sisanya merupakan pekerja informal atau bukan penerima upah (BPU).

BPJS Ketenagakerjaan juga terus melakukan proses verifikasi untuk memastikan para korban termasuk dalam kecelakaan kerja.

Direktur Utama (Dirut) BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo meninjau kondisi salah satu peserta yang tengah mendapatkan perawatan di Rumah Sakit (RS) Pertamina Jaya Jakarta. RS ini sekaligus menjadi Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: Komitmen Wujudkan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan 100 Persen, Pemprov Sulut Luncurkan Perda Baru

"Saya mewakili manajemen BPJS Ketenagakerjaan mengucapkan duka yang mendalam atas insiden kebakaran yang terjadi pada hari Jum'at lalu,” ucap Anggoro dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (5/3/2023).

Anggoro menjelaskan, kehadiran BPJS Ketenagakerjaan untuk menolong korban merupakan bentuk tanggung jawab negara untuk melindungi para pekerja.

“Kami ingin memastikan peserta tersebut mendapatkan perawatan yang terbaik sehingga dapat segera pulih,” kata Anggoro.

Lebih Lanjut, Anggoro menjelaskan bahwa program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) memberikan perlindungan bagi peserta dari risiko kecelakaan kerja termasuk saat perjalanan menuju atau kembali dari tempat kerja.

Baca juga: Kurir Meninggal Saat Antar Paket, Ahli Waris Dapat Santunan dari BPJS Ketenagakerjaan

Peserta akan mendapatkan beragam manfaat di antaranya perawatan tanpa batas biaya hingga sembuh.

Jika dalam masa pemulihan korban tidak bisa bekerja untuk sementara waktu, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan, dan selanjutnya 50 persen upah hingga sembuh.

Untuk peserta yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja, BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan sebesar 48 kali upah yang dilaporkan serta beasiswa untuk 2 orang anak, dari pendidikan dasar hingga perguruan tinggi, maksimal Rp 174 juta.

Dalam kesempatan tersebut, Direktur Rumah Sakit Pertamina Jaya Dody Alamsyah Siregar memberikan apresiasi atas gerak cepat dan kepedulian BPJS Ketenagakerjaan kepada para korban.

Baca juga: Ahli Waris Muazin Kemendagri Terima Santunan BPJS Ketenagakerjaan

"Pertama kami mengucapkan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan yang langsung datang mengunjungi korban. Untuk dalam hal perawatan kami lakukan secara menyeluruh,” jelas Dody.

Ia mengatakan, kondisi pasien saat ini sudah mulai nyaman ketika dibandingkan saat pertama kali mereka masuk.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

26 Tahun Reformasi, Aktivis 98: Kami Masih Ada dan Akan Terus Melawan

26 Tahun Reformasi, Aktivis 98: Kami Masih Ada dan Akan Terus Melawan

Nasional
Dewas KPK Sudah Cetak Putusan Etik Ghufron, tapi Tunda Pembacaannya

Dewas KPK Sudah Cetak Putusan Etik Ghufron, tapi Tunda Pembacaannya

Nasional
Anggota Komisi VIII Kritik Kemensos karena Tak Hadir Rapat Penanganan Bencana di Sumbar

Anggota Komisi VIII Kritik Kemensos karena Tak Hadir Rapat Penanganan Bencana di Sumbar

Nasional
PAN Tak Mau Ada Partai Baru Dukung Prabowo Langsung Dapat 3 Menteri

PAN Tak Mau Ada Partai Baru Dukung Prabowo Langsung Dapat 3 Menteri

Nasional
Ahli Sebut Keawetan dan Usia Tol MBZ Berkurang karena Spesifikasi Material Diubah

Ahli Sebut Keawetan dan Usia Tol MBZ Berkurang karena Spesifikasi Material Diubah

Nasional
PKB Siapkan Ida Fauziyah Jadi Kandidat Cagub Jakarta, Bukan Anies

PKB Siapkan Ida Fauziyah Jadi Kandidat Cagub Jakarta, Bukan Anies

Nasional
PKB Akui Pertimbangkan Airin Jadi Bacagub di Pilkada Banten 2024

PKB Akui Pertimbangkan Airin Jadi Bacagub di Pilkada Banten 2024

Nasional
Bantah Dapat Jatah 4 Menteri dari Prabowo, PAN: Jangan Tanggung-tanggung, 6 Lebih Masuk Akal

Bantah Dapat Jatah 4 Menteri dari Prabowo, PAN: Jangan Tanggung-tanggung, 6 Lebih Masuk Akal

Nasional
Kisah Runiti Tegar Berhaji meski Suami Meninggal di Embarkasi

Kisah Runiti Tegar Berhaji meski Suami Meninggal di Embarkasi

Nasional
Jokowi Mengaku Tak Bahas Rencana Pertemuan dengan Megawati Saat Bertemu Puan di Bali

Jokowi Mengaku Tak Bahas Rencana Pertemuan dengan Megawati Saat Bertemu Puan di Bali

Nasional
Soal Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Menkes Sebut WHO Sudah Ingatkan Risikonya

Soal Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Menkes Sebut WHO Sudah Ingatkan Risikonya

Nasional
Kemendikbud Akan Turun Periksa Kenaikan UKT, Komisi X DPR: Semoga Bisa Jawab Kegelisahan Mahasiswa

Kemendikbud Akan Turun Periksa Kenaikan UKT, Komisi X DPR: Semoga Bisa Jawab Kegelisahan Mahasiswa

Nasional
TII Serahkan Petisi Pansel KPK, Presiden Jokowi Didesak Pilih Sosok Berintegritas

TII Serahkan Petisi Pansel KPK, Presiden Jokowi Didesak Pilih Sosok Berintegritas

Nasional
Dilaporkan Nurul Ghufron ke Polisi, Ketua Dewas KPK: Ini Tidak Mengenakkan

Dilaporkan Nurul Ghufron ke Polisi, Ketua Dewas KPK: Ini Tidak Mengenakkan

Nasional
Tak Takut Dilaporkan ke Bareskrim, Dewas KPK: Orang Sudah Tua, Mau Diapain Lagi Sih?

Tak Takut Dilaporkan ke Bareskrim, Dewas KPK: Orang Sudah Tua, Mau Diapain Lagi Sih?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com