Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 03/03/2023, 13:10 WIB
Fika Nurul Ulya,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bakal mengatur audiensi antara seorang ibu yang diduga menjadi korban malapraktik di RS daerah Ciputat dan pihak rumah sakit tersebut.

Hal ini menindaklanjuti laporan korban melalui kuasa hukumnya untuk meminta audiensi dengan Kemenkes guna mendapatkan pertanggungjawaban dari pihak RS.

"Nanti diatur (audiensi)," kata Budi singkat di sela-sela peresmian ruangan Central Medical Unit (CMU-3) di RSUP Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat, Jumat (3/3/2023).

Baca juga: Dugaan Malapraktik di RS Ciputat, Seorang Ibu Lumpuh Usai Operasi Caesar, Kini Terkena Penyakit Komplikasi

Budi menuturkan, dalam audiensi nanti, pihaknya akan mengajak Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI).

Sebelumnya, MKDKI menyatakan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh sang dokter.

"Kita nanti akan terima (audiensi) kemudian nanti kita akan ajak juga teman-teman dari majelis kode etik kedokteran untuk melihat ininya seperti apa," ujar Budi.

Intinya, kata Budi, semua keluhan di masyarakat akan ditampung di Kementerian Kesehatan.

Sebelumnya diberitakan, seorang ibu bernama Yuliantika diduga menjadi korban malapraktik di RS kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, saat melahirkan anaknya dengan cara persalinan caesar pada 18 Februari 2020.

Setelah caesar, Yuliantika mengalami kelumpuhan. Dia hanya bisa terbaring karena setengah badannya tak bisa digerakkan.

Baca juga: Ibu Lumpuh Usai Operasi Caesar di Ciputat, Kini Terserang Penyakit Komplikasi

Kuasa hukum Yuliantika, Sri Suparyanti mengatakan, kliennya sudah melaporkan kejadian ini sejak 2020 ke Kemenkes.

Saat mediasi bersama Kemenkes di tahun tersebut, Yuliantika mendapat bantuan berupa popok dan lainnya, tetapi hanya kurang lebih satu tahun.

Saat mediasi pun, pihak rumah sakit berjanji akan bertanggung jawab. Namun, hingga kini, belum ada pertanggungjawaban yang dilakukan pihak RS.

"Pihak RS katanya mau tanggung jawab, tapi sampai saat ini belum ada pertanggungjawaban," kata Sri.

Oleh karena itu, korban kembali melaporkan kepada Kemenkes.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Hasto Kristiyanto Ungkap Peluang Bakal Cawapres Ganjar Seorang Perempuan

Hasto Kristiyanto Ungkap Peluang Bakal Cawapres Ganjar Seorang Perempuan

Nasional
Ganjar Sebut Mahfud Berpeluang Jadi Cawapres, PPP: Megawati Punya Insting Politik yang Luar Biasa

Ganjar Sebut Mahfud Berpeluang Jadi Cawapres, PPP: Megawati Punya Insting Politik yang Luar Biasa

Nasional
Alasan Pemerintah Larang Transaksi di 'Social E-commerce' seperti TikTok Shop

Alasan Pemerintah Larang Transaksi di "Social E-commerce" seperti TikTok Shop

Nasional
Kaesang Masuk PSI, Projo: Semoga Bisa Ubah Apatisme Politik di Kalangan Anak Muda

Kaesang Masuk PSI, Projo: Semoga Bisa Ubah Apatisme Politik di Kalangan Anak Muda

Nasional
KPK Kembali Periksa Istri Sekretaris MA Hasbi Hasan

KPK Kembali Periksa Istri Sekretaris MA Hasbi Hasan

Nasional
Rafael Alun Mengaku Tak Pernah Libatkan Sang Istri dalam Perusahaan Konsultan Pajaknya

Rafael Alun Mengaku Tak Pernah Libatkan Sang Istri dalam Perusahaan Konsultan Pajaknya

Nasional
Pengelolaan ASN Baik, Pemkab Jembrana Borong Penghargaan BKN Award 2023

Pengelolaan ASN Baik, Pemkab Jembrana Borong Penghargaan BKN Award 2023

Nasional
Soal TikTok Shop, Pemerintah Resmi Larang 'Social E-commerce' Bertransaksi, Hanya Boleh Promosi

Soal TikTok Shop, Pemerintah Resmi Larang "Social E-commerce" Bertransaksi, Hanya Boleh Promosi

Nasional
Mencuat Isu Prabowo-Ganjar, Fahri Hamzah: Pak Prabowo Sulit Ditandingi, Realistis Saja

Mencuat Isu Prabowo-Ganjar, Fahri Hamzah: Pak Prabowo Sulit Ditandingi, Realistis Saja

Nasional
Tak Seumur Hidup, Masa Berlaku STR-SIP Tenaga Medis dan Nakes Asing 4 Tahun

Tak Seumur Hidup, Masa Berlaku STR-SIP Tenaga Medis dan Nakes Asing 4 Tahun

Nasional
Puan Bertemu Luhut, PDI-P: Mengukur Sebuah Sikap

Puan Bertemu Luhut, PDI-P: Mengukur Sebuah Sikap

Nasional
Projo Klaim Keputusan soal Capres 2024 Sejalan dengan Jokowi

Projo Klaim Keputusan soal Capres 2024 Sejalan dengan Jokowi

Nasional
Kaesang Gabung PSI, PDI-P: Jutaan Kader Siap Menggantikan

Kaesang Gabung PSI, PDI-P: Jutaan Kader Siap Menggantikan

Nasional
Menteri Bahlil Pastikan Tak Ada Pengosongan Pulau Rempang pada 28 September

Menteri Bahlil Pastikan Tak Ada Pengosongan Pulau Rempang pada 28 September

Nasional
Anggota DPR Arsul Sani Jadi Calon Hakim MK, Ketua Komisi III Singgung 'Conflict of Interest'

Anggota DPR Arsul Sani Jadi Calon Hakim MK, Ketua Komisi III Singgung "Conflict of Interest"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com