JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bakal mengatur audiensi antara seorang ibu yang diduga menjadi korban malapraktik di RS daerah Ciputat dan pihak rumah sakit tersebut.
Hal ini menindaklanjuti laporan korban melalui kuasa hukumnya untuk meminta audiensi dengan Kemenkes guna mendapatkan pertanggungjawaban dari pihak RS.
"Nanti diatur (audiensi)," kata Budi singkat di sela-sela peresmian ruangan Central Medical Unit (CMU-3) di RSUP Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat, Jumat (3/3/2023).
Budi menuturkan, dalam audiensi nanti, pihaknya akan mengajak Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI).
Sebelumnya, MKDKI menyatakan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh sang dokter.
"Kita nanti akan terima (audiensi) kemudian nanti kita akan ajak juga teman-teman dari majelis kode etik kedokteran untuk melihat ininya seperti apa," ujar Budi.
Intinya, kata Budi, semua keluhan di masyarakat akan ditampung di Kementerian Kesehatan.
Sebelumnya diberitakan, seorang ibu bernama Yuliantika diduga menjadi korban malapraktik di RS kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, saat melahirkan anaknya dengan cara persalinan caesar pada 18 Februari 2020.
Setelah caesar, Yuliantika mengalami kelumpuhan. Dia hanya bisa terbaring karena setengah badannya tak bisa digerakkan.
Baca juga: Ibu Lumpuh Usai Operasi Caesar di Ciputat, Kini Terserang Penyakit Komplikasi
Kuasa hukum Yuliantika, Sri Suparyanti mengatakan, kliennya sudah melaporkan kejadian ini sejak 2020 ke Kemenkes.
Saat mediasi bersama Kemenkes di tahun tersebut, Yuliantika mendapat bantuan berupa popok dan lainnya, tetapi hanya kurang lebih satu tahun.
Saat mediasi pun, pihak rumah sakit berjanji akan bertanggung jawab. Namun, hingga kini, belum ada pertanggungjawaban yang dilakukan pihak RS.
"Pihak RS katanya mau tanggung jawab, tapi sampai saat ini belum ada pertanggungjawaban," kata Sri.
Oleh karena itu, korban kembali melaporkan kepada Kemenkes.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.