KOMPAS.com – Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional atau tanggal merah untuk tahun 2023.
Hari libur selama setahun ini ditetapkan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066, 3, 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Baca juga: Hari Nasional dan Internasional Bulan Maret 2023
Mengacu pada SKB Tiga Menteri di atas, terdapat satu tanggal merah pada bulan Maret 2023, yakni Nyepi.
Tanggal merah di bulan Maret 2023 berdasarkan ketetapan pemerintah, yakni:
Bagi para aparatur sipil negara (ASN), terdapat cuti bersama untuk hari libur Nyepi sehari setelahnya atau pada 23 Maret.
Baca juga: Daftar Hari Libur Lokal Bali 2023
Selain libur nasional, ada juga hari nasional yang diperingati setiap bulan. Akan tetapi, hari nasional ini bukan merupakan tanggal merah atau hari libur.
Hari nasional di bulan Maret 2023, yakni:
Referensi:
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.