Tidak hanya ke Inspektorat Kementerian Keuangan, PPATK juga telah melaporkan hasil analisis kekayaan Rafael ke KPK dan Kejaksaan Agung.
Bahkan PPATK dengan jelas menyampaikan temuannya dengan menyebut kekayaan Rafael Alun Trisambodo tidak sesuai dengan profil yang bersangkutan dan menggunakan pihak-pihak yang patut diduga sebagai nominee atau perantara (Kompas.com, 24/02/2023).
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Prof. Mahfud MD mengakui kalau sejak tahun 2012, sebenarnya PPATK telah menginformasikan kepada KPK soal harta yang mencurigakan yang dimiliki Rafael Alun Trisambodo.
Kini, Mahfud minta dengan tegas dan jangan pakai lama agar kasus harta “ajaib” yang dipunyai Rafael ditelisik KPK (Kompas.com, 24/02/2023).
Pernyataan yang lebih menohok tentang “kememblean” Inspektorat Kementerian Keuangan seakan dipertegas oleh Juru Bicara KPK, Ali Fikri.
Ali Fikri menyebut KPK telah memeriksa dan menganalisis laporan intelijen dari PPATK soal harta Rafael yang mencurigakan.
Hasil telaahan KPK juga telah diteruskan ke Inspektorat Bidang Investigasi Kementerian Keuangan untuk tindak lanjut analisis laporan, yakni dari tahun 2012 sampai 2019 dan 2020.
Tentu saja KPK berdasar tindak lanjut analisis LHKPN sementara LHKPN sendiri bersifat pencegahan semata (Kompas.com, 24/02/2023).
Jika mengulik tugas Inspektorat Jenderal adalah melaksanakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Keuangan.
Inspektorat Jenderal juga memiliki tanggung jawab sebagai staf yang tugasnya membantu Menteri Keuangan dalam hal meningkatkan efektifitas dan juga efisiensi dalam pencapaian tujuan.
Dalam menjalankan tugasnya, Inspektorat Jenderal dipimpin oleh seorang Inspektur Jenderal yang berada di bawah kepemimpinan dan bertanggung jawab secara langsung kepada Menteri Keuangan.
Dalam menjalankan tugasnya, Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan menyelenggarakan fungsinya sebagai penyiapan untuk perumusan kebijakan pengawasan intern.
Selain itu sebagai pelaksana atas pengawasan intern terhadap kinerja dan juga keuangan yang dilakukan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan juga kegiatan pengawasan yang lainnya.
Fungsi Inspektorat lainnya adalah sebagai pelaksana pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri Keuangan.
Belum lagi Inspektorat juga berfungsi dalam menyusun hasil pengawasan dan melaksanakan administrasi Inspektorat Jenderal (www.Pajakku.com)
Sudahkan Inspektorat di Kementerian Keuangan menjalankan tugas dan fungsinya ? Publik menagih hasil kerja Inspektorat karena jika tidak bisa menjalankan fungsi dan tanggungjawabnya, sayang uang rakyat hanya dipakai untuk menggaji buta aparat-aparat yang tidak bekerja.
“Barang siapa ingin mutiara, harus berani terjun di lautan yang dalam. Jika ingin mendapatkan sesuatu bernilai, maka kita harus berani selami lapisan-lapisan kehidupan terdalam.” – Ir. Soekarno.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.