JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Maxi Rein Rondonuwu mengimbau masyarakat agar selalu melakukan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) sebagai kewaspadaan atas potensi penularan flu burung clade baru 2.3.4.4b.
Selain itu Maxi pun meminta masyarakat segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan jika mengalami gejala flu burung.
"Segera ke fasilitas kesehatan apabila mengalami gejala flu burung dan ada riwayat kontak dengan faktor risiko," ujar Maxi dilansir dari siaran pers di laman resmi Kemenkes, Sabtu (25/2/2023).
"Segera laporkan kepada dinas peternakan apabila ada kematian unggas secara mendadak dan dalam jumlah yang banyak di lingkungannya," lanjutnya.
Baca juga: Kemenkes Terbitkan SE Waspada KLB Flu Burung, Ini 9 Poin Instruksinya
Maxi menjelaskan, pemerintah tengah mewaspadai Kejadian Luar Biasa (KLB) flu burung clade baru meski saat ini risiko infeksi pada manusia masih rendah.
Hal ini sebagai bentuk kewaspadaan mengingat mutasi virus yang cepat dan konsisten pada mamalia. Sehingga virus memiliki kecenderungan zoonosis dan berpotensi menyebar ke manusia
Aturan kewaspadaan ini tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Nomor PV.03.01/C/824/2023 tentang Kewaspadaan Kejadian Luar Biasa Flu Burung (H5N1) Clade Baru 2.3.4.4b yang ditetapkan pada 24 Februari 2023.
“Saat ini memang belum ada laporan penularan ke manusia, tapi kita tetap harus waspada” tegas Maxi.
Ada sejumlah poin instruksi dalam SE ini.
Baca juga: Waspadai Flu Burung Clade 2.3.4.4b yang Potensial Menular ke Manusia
Pertama, Kepada Dinas Kesehatan Provinsi, kabupaten/Kota dan kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di seluruh indonesia diminta untuk melakukan koordinasi dan kerjasama dengan instansi yang membidangi fungsi kesehatan hewan serta sektor terkait lainnya dalam upaya pencegahan dan pengendalian flu burung pada manusia
Kedua, Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten/Kota juga diminta menyiapkan fasilitas kesehatan untuk penatalaksanaan kasus suspek flu burung sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan.
Serta meningkatkan kapasitas laboratoriun puskesmas untuk pemeriksaan sampel dari kasus dengan gejala suspek flu burung.
Kemenkes meminta daerah mengintensifkan kegiatan surveilans dan Tim Gerak Cepat (TGC) terutama dalam mendeteksi sinyal epidemiologi di lapangan.
Keempat, bagi daerah yang menjadi sentinel surveilans Influenza Like Illness (ILI) dan Severe Acute Respiratory Infection (SARI) agar meningkatkan kewaspadaan dini untuk penemuan kasus suspek Flu Burung di daerah yang terjadi KLB Avian Influenza pada unggas.
Baca juga: Gadis 11 Tahun Meninggal karena Flu Burung di Kamboja, WHO Peringatkan Semua Negara Waspada
Kelima, setiap ditemukan adanya kasus suspek flu burung, maka Puskesmas segera melapor dalam waktu kurang dari 24 jam ke Dinkes Kab/Kota melalui sistem Surveilans Berbasis Kejadian (Event Based Surveillance/EBS) dan Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR).