JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bakal menggelar sidang pembacaan putusan terhadap Chuck Putranto, Baiquni Wibowo dan Irfan Widyanto, Jumat (24/2/2023).
Ketiganya merupakan terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Pembacaan putusan akhir," demikian agenda sidang yang dimuat Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan yang dikutip Jumat pagi.
Baca juga: Eks Spri Ferdy Sambo, Chuck Putranto Divonis pada 24 Februari
Berdasarkan surat tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), ketiganya terbukti melakukan perintangan penyidikan terkait kematian Brigadir J.
Mereka dinilai telah melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Ketiganya menjadi terdakwa bersama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria dan Arif Rachman Arifin.
Setelah sidang tuntutan, para terdakwa juga telah diberi kesempatan untuk menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan, sebelum hakim menjatuhkan putusan.
Ferdy Sambo sudah divonis lebih dulu dalam perkara ini. Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu dijatuhi hukuman pidana mati
Ia terlibat perintangan penyidikan sekaligus merupakan dalang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Baca juga: Baiquni Wibowo Bakal Divonis pada 24 Februari
Kemudian, Arif Rachman juga telah dijatuhi hukuman 10 bulan dan denda Rp 10 juta setelah terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum dengan cara merusak sistem elektronik yang dilakukan bersama-sama.
Sementara Hendra Kurniawan dan Agus Nupatria baru akan menjalani sidang vonis pada Seni (27/2/2023).
Sedianya, kedua anak buah Ferdy Sambo itu divonis, Kamis (23/2/2023) kemarin, namun majelis hakim belum siap membacakan putusan terhadap keduanya.
Berikut peran tiga terdakwa yang terungkap dalam persidangan:
Chuck Putranto yang juga Sekretaris Pribadi (Spri) Ferdy Sambo itu dituntut hukuman pidana penjara dua tahun dan pidana denda sebesar Rp 10 juta subsider tiga bulan penjara.
Ia disebut berperan menyimpan dua dekoder vital CCTV yang berasal dari lingkungan sekitar TKP penembakan Brigadir J.