Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BERITA FOTO: Tangis dan Sujud Syukur Keluarga Usai Arif Rachman Divonis 10 Bulan

Kompas.com - 23/02/2023, 13:45 WIB
Kristianto Purnomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tangis syukur ditunjukan keluarga terdakwa Arif Rachman Arifin ketika Majelis Hakim membacakan vonis dalam sidang kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023).

Keluarga yang duduk di bangku pengunjung sisi selatan menangis, istri Arif Rachman, Nadia terlihat tak bisa menahan tangisnya mendengar vonis ringan yang dijatuhi Majelis Hakim.

Ayah terdakwa, Muhammad Arifin Rahim juga tak kuasa menunjukkan rasa syukurnya dengan bersujud di lantai pengunjung sidang. Arifin terlihat lama bersujud setelah mendengar anaknya divonis 10 bulan penjara.

Istri Arif Rachman Arifin, terdakwa kasus perintangan proses penyidikan terkait pengusutan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J,  Nadia Rahma (kiri) tak kuasa menahan tangis mendegar putusan hakim saat sidang vonis suaminya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023). Majelis hakim menjatuhkan vonis 10 bulan penjara dan pidana denda Rp 10 juta subsider tiga bulan.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Istri Arif Rachman Arifin, terdakwa kasus perintangan proses penyidikan terkait pengusutan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Nadia Rahma (kiri) tak kuasa menahan tangis mendegar putusan hakim saat sidang vonis suaminya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023). Majelis hakim menjatuhkan vonis 10 bulan penjara dan pidana denda Rp 10 juta subsider tiga bulan.

Baca juga: BERITA FOTO: Dinilai Tidak Profesional sebagai Polisi, Arif Rachman Divonis 10 Bulan Penjara

Ditemui usai sidang, istri Arif Rachman mengungkapkan rasa syukur dan terima kasihnya kepada majelis hakim yang menjatuhi vonis Arifin lebih ringan dari tuntutannya.

"Sangat bersyukur sekali atas vonis yang diberikan Bapak hakim semua. Terima kasih banyak untuk majelis hakim yang sudah memberikan vonis yang sebaik-baiknya untuk suami saya. Alhamdulillah-alhamdulillah," ucap Nadia.

Istri Arif Rachman Arifin, terdakwa kasus perintangan proses penyidikan terkait pengusutan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J,  Nadia Rahma (kiri) tak kuasa menahan tangis mendegar putusan hakim saat sidang vonis suaminya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023). Majelis hakim menjatuhkan vonis 10 bulan penjara dan pidana denda Rp 10 juta subsider tiga bulan.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Istri Arif Rachman Arifin, terdakwa kasus perintangan proses penyidikan terkait pengusutan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Nadia Rahma (kiri) tak kuasa menahan tangis mendegar putusan hakim saat sidang vonis suaminya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023). Majelis hakim menjatuhkan vonis 10 bulan penjara dan pidana denda Rp 10 juta subsider tiga bulan.

Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap mantan Wakil Kepala Detasemen (Wakaden) B Biro Pengamanan Internal (Paminal) pada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Arif Rachman Arifin dengan pidana selama 10 bulan penjara.

Majelis Hakim menilai, Arif Rachman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan terkait pengusutan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Ayah terdakwa Arif Rachman Arifin, Muhammad Arifin Rahim bersujud mendengar vonis 10 bulan penjara dalam kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023).KOMPAS.com/SINGGIH WIRYONO Ayah terdakwa Arif Rachman Arifin, Muhammad Arifin Rahim bersujud mendengar vonis 10 bulan penjara dalam kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023).

Baca juga: Ayah Arif Rachman Sujud Syukur Saat Anaknya Divonis 10 Bulan Penjara

“Mengadili, menyatakan terdakwa Arif Rachman Arifin SIK MH terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum dengan cara apapun merusak sistem elektronik yang dilakukan bersama-sama,” ujar Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023).

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Arif Rachman dengan pidana penjara selama 10 bulan dan pidana denda Rp 10 juta subsider tiga bulan,” ujar Hakim Suhel melanjutkan.

Istri Arif Rachman Arifin, terdakwa kasus perintangan proses penyidikan terkait pengusutan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J,  Nadia Rahma (kiri) tak kuasa menahan tangis mendegar putusan hakim saat sidang vonis suaminya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023). Majelis hakim menjatuhkan vonis 10 bulan penjara dan pidana denda Rp 10 juta subsider tiga bulan.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Istri Arif Rachman Arifin, terdakwa kasus perintangan proses penyidikan terkait pengusutan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Nadia Rahma (kiri) tak kuasa menahan tangis mendegar putusan hakim saat sidang vonis suaminya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023). Majelis hakim menjatuhkan vonis 10 bulan penjara dan pidana denda Rp 10 juta subsider tiga bulan.

Dalam kasus ini, Arif Rachman disebut terlibat perintangan proses penyidikan bersama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto.

Majelis hakim menilai, Arif Rahman terbukti melanggar Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Adapun putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta majelis hakim menjatuhkan vonis selama satu tahun dan denda sebesar Rp 10 juta.

Istri Arif Rachman Arifin, terdakwa kasus perintangan proses penyidikan terkait pengusutan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J,  Nadia Rahma (tengah) tak kuasa menahan tangis mendegar putusan hakim saat sidang vonis suaminya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023). Majelis hakim menjatuhkan vonis 10 bulan penjara dan pidana denda Rp 10 juta subsider tiga bulan.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Istri Arif Rachman Arifin, terdakwa kasus perintangan proses penyidikan terkait pengusutan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Nadia Rahma (tengah) tak kuasa menahan tangis mendegar putusan hakim saat sidang vonis suaminya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023). Majelis hakim menjatuhkan vonis 10 bulan penjara dan pidana denda Rp 10 juta subsider tiga bulan.

Baca juga: BERITA FOTO: Hakim Tunda Vonis Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria

Eks Wakaden B Biro Paminal itu disebut Majelis Hakim menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri, menjalankan skenario yang telah dibuat untuk menutupi penyebab kematian Brigadir J.

(Penulis Singgih Wiryono | Editor Bagus Santosa)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Nasional
Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Nasional
Dilema Prabowo Membawa Orang 'Toxic'

Dilema Prabowo Membawa Orang "Toxic"

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Nasional
Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Nasional
Menakar Siapa Orang 'Toxic' yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Menakar Siapa Orang "Toxic" yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Nasional
Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com