Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vonis 3 Terdakwa Kasus OOJ Pembunuhan Brigadir J, Pengamanan di PN Jakarta Selatan Lengang

Kompas.com - 23/02/2023, 10:57 WIB
Singgih Wiryono,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang vonis untuk tiga terdakwa kasus obstruction of justice (OOJ) atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Kamis (23/2/2023).

Adapun ketiga terdakwa tersebut yaitu Arif Rachman Arifin, Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan.

Pantauan Kompas.com, pengamanan yang dilakukan aparat kepolisian dan terlihat lengang.

Pintu masuk Gedung PN Jakarta Selatan hanya terlihat satu polisi yang berjaga-jaga, tidak ada juga pemeriksaan barang bawaan.

Baca juga: Rincian Tuntutan 6 Anak Buah Sambo di Perkara “Obstruction of Justice”

Begitu juga pengamanan di Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan, tempat pembacaan vonis digelar. Terlihat hanya ada satu petugas kepolisian yang menjaga di pintu masuk pengunjung sidang.

Jika dibandingkan dengan pengamanan sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J, pengamanan untuk kasus obstruction of justice kali ini jauh lebih longgar.

Begitu juga dengan suasana pengunjung, pantauan Kompas.com, ruang sidang masih dalam situasi kondusif dan tidak ada desak-desakan seperti yang terjadi pada sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khususnya terdakwa Richard Eliezer.

Baca juga: Anak Buah Sambo Peraih Adhi Makayasa Klaim Jadi yang Pertama Bongkar Kasus Obstruction of Justice

Dalam kasus ini, tiga terdakwa disebut di atas disebutkan terlibat dalam perintangan penyelidikan atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Adapun jaksa penuntut umum (JPU) menilai tiga anak buah Ferdy Sambo di Divisi Propam itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perintangan penyidikan terkait kematian Brigadir J.

Mereka dinilai telah melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah sidang tuntutan, para terdakwa juga telah diberi kesempatan untuk menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan, sebelum hakim menjatuhkan putusan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com