JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan tengah mempersiapkan administrasi eksekusi terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Richard Eliezer bakal dieksekusi dari rumah tahanan negara (rutan) ke lembaga pemasyarakatan (LP) delapan hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Kepala Kejari Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, pihaknya tengah berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Baca juga: Jika Hari Ini Jaksa Tak Banding, Putusan Richard Eliezer Inkrah
Richard Eliezer ditetapkan sebagai justice collabroator (JC) dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hurabarat atau Brigadir J.
“Untuk eksekusi sedang dipersiapkan dalam waktu dekat, (kami) sedang menyiapkan administrasinya termasuk putusan hakim dan koordordinasi dengan LPSK karena ditetapkan oleh hakim sebagai JC,” kata Syarief Sulaeman, Rabu (22/2/2023).
Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan bahwa putusan terdakwa Richard Eliezer akan berkekuatan hukum tetap jika jaksa penuntut umum (JPU) tidak mengajukan upaya hukum banding.
Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menilai Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Baca juga: Richard Eliezer Bakal Dilindungi LPSK Sampai Pertengahan Agustus
Majelis Hakim kemudian memutuskan hukuman satu tahun enam bulan penjara kepada Richard.
Putusan tersebut jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 12 tahun penjara.
“Sesuai ketentuan masa pikir-pikir adalah 7 hari setelah putusan dibacakan, maka jika sampai pukul 24.00 nanti malam tidak ada upaya banding dari pihak JPU, maka putusan tersebut inkracht,” ujar Djuyamto, Rabu.
Dalam kasus ini, Richard Eliezer menjadi terdakwa bersama Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, dan rekan sesama ajudan, Ricky Rizal atau Bripka RR.
Asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Baca juga: Yakin Polri Bisa Jaga Richard, Kuasa Hukum: G20 Saja Bisa Dijaga, apalagi Cuma Eliezer
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah lebih dulu menjalani sidang putusan pada Senin (13/2/2023).
Eks Kadiv Propam Polri itu divonis pidana mati oleh majelis hakim. Sementara itu, Putri Candrawathi divonis pidana 20 tahun penjara.
Sehari setelahnya, giliran Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal yang menjalani sidang putusan.