Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gabung PKN, Laksamana Sukardi Bakal Duduki Posisi Bareng Anas Urbaningrum

Kompas.com - 21/02/2023, 19:14 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Laksamana Sukardi bakal menduduki posisi strategis di Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) setelah resmi menjadi kader.

Adapun posisi strategis itu dihuni Laksamana bersama mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang merupakan salah satu penggagas PKN.

"Beliau posisinya sama dengan Mas Anas nanti. Posisi di bagian penentu arah partai," kata Ketua Umum PKN Gede Pasek Suardika ditemui di Kantor Pimnas PKN, Jakarta, Selasa (21/2/2023).

Baca juga: Langkah Gus Dur Copot JK dan Laksamana Sukardi Berujung Murka Koalisi

Pasek berharap, Laksamana dan Anas berada dalam satu jabatan yang sama di PKN.

Adapun jabatan itu bakal diumumkan pada April mendatang, tepatnya setelah Anas bebas dari penjara.

Pasek juga sedikit menjelaskan tugas dari posisi yang bakal dihuni Laksamana dan Anas.

Baca juga: Gabung PKN, Laksamana Sukardi: Kalau Mau Enak, Ikut Partai Besar

"Struktur ini adalah penentu arah perjuangan PKN ke depan. Jadi, dia semacam Majelis yang secara bersama-sama beliau dengan beberapa lagi tokoh-tokoh belakangan yang nanti kami sampaikan," ujar dia.

Lebih jauh, Pasek meyakini partainya tak salah merekrut Laksamana.

Mantan politisi PDI-P itu diyakini akan membawa energi baru bagi PKN.

"Jadi, apa yang dia perjuangkan adalah yang dalam posisi lemah. Kami merasakan, kami tidak dalam posisi kuat, dalam posisi lemah, kami perlu energi," imbuh Pasek.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

KY Prioritaskan Laporan KPK terhadap Majelis Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh

KY Prioritaskan Laporan KPK terhadap Majelis Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh

Nasional
PPATK Catat Perputaran Dana terkait Pemilu 2024 Senilai Rp 80,1 T

PPATK Catat Perputaran Dana terkait Pemilu 2024 Senilai Rp 80,1 T

Nasional
Anggota DPR Sebut PPATK Macan Ompong karena Laporan Tak Ditindaklanjuti Penegak Hukum

Anggota DPR Sebut PPATK Macan Ompong karena Laporan Tak Ditindaklanjuti Penegak Hukum

Nasional
KPK Sebut Kasus Bansos Presiden Terungkap Saat OTT Kemensos yang Seret Juliari

KPK Sebut Kasus Bansos Presiden Terungkap Saat OTT Kemensos yang Seret Juliari

Nasional
PDN Diretas, Ombudsman: Yang Produksi Ransomware Ini Harus Dicari dan Ditangkap

PDN Diretas, Ombudsman: Yang Produksi Ransomware Ini Harus Dicari dan Ditangkap

Nasional
KPK Duga Pengadaan Lahan di Rorotan oleh Perumda Sarana Jaya Rugikan Negara Rp 200 Miliar

KPK Duga Pengadaan Lahan di Rorotan oleh Perumda Sarana Jaya Rugikan Negara Rp 200 Miliar

Nasional
Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Budi Said, Kejagung Periksa 3 Pegawai Pajak

Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Budi Said, Kejagung Periksa 3 Pegawai Pajak

Nasional
Menko PMK Sebut Pinjamkan Nomor Rekening ke Pelaku Judi 'Online' Bisa Dipidana

Menko PMK Sebut Pinjamkan Nomor Rekening ke Pelaku Judi "Online" Bisa Dipidana

Nasional
Satgas Kantongi Identitas Pemain Judi Online, Bandar Belum Jadi Prioritas

Satgas Kantongi Identitas Pemain Judi Online, Bandar Belum Jadi Prioritas

Nasional
PKS Usung Anies-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta, Tutup Peluang Cawagub dari Nasdem atau PDI-P?

PKS Usung Anies-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta, Tutup Peluang Cawagub dari Nasdem atau PDI-P?

Nasional
Sudahi Manual, Waktunya Rekapitulasi Pemilu Elektronik

Sudahi Manual, Waktunya Rekapitulasi Pemilu Elektronik

Nasional
Menko PMK Minta Warga Waspadai Penyalahgunaan Rekening untuk Judi 'Online'

Menko PMK Minta Warga Waspadai Penyalahgunaan Rekening untuk Judi "Online"

Nasional
Saksi Ungkap Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton Jadi Baja untuk Bantu Industri Baja Nasional

Saksi Ungkap Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton Jadi Baja untuk Bantu Industri Baja Nasional

Nasional
Pendidikan dan Penguatan Demokrasi

Pendidikan dan Penguatan Demokrasi

Nasional
Divonis 9 Tahun Penjara di Kasus LNG, Karen Agustiawan Banding

Divonis 9 Tahun Penjara di Kasus LNG, Karen Agustiawan Banding

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com