Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bantah KUHP Baru untuk Loloskan Sambo dari Eksekusi Mati, Yasonna: Gila Saja Cara Berpikirnya

Kompas.com - 16/02/2023, 13:46 WIB
Syakirun Ni'am,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly membantah tudingan yang menyatakan bahwa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dibuat untuk meloloskan Ferdy Sambo dari hukuman mati.

Adapun Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan hukuman mati kepada Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Sementara itu, Pasal 100 KUHP Nasional mengatur adanya masa percobaan selama 10 tahun bagi terpidana hukuman mati. Jika ia terbukti berkelakuan baik maka hukumannya bisa diganti seumur hidup.

Baca juga: Kriminolog UI Prediksi Kubu Sambo Akan Manfaatkan Celah KUHP Baru

Yasonna mengatakan, ketentuan masa percobaan dalam pasal pidana mati KUHP Nasional telah dibahas bertahun-tahun sebelumnya.

“Jadi bukan berarti ini jauh sebelum Sambo sudah dibahas, gila saja cara berpikirnya sudah aneh-aneh saja,” ujar Yasonna saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (16/2/2023).

Yasonna mengatakan, ketentuan mengenai masa percobaan 10 tahun bagi terpidana hukuman mati mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Terpidana hukuman mati dinilai harus memiliki kesempatan dan pelaksanaan hukuman matinya tidak absolut.

“Aduh itu dibahas jauh sebelum ini. Jadi itu berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Yasonna.

Terpisah, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy mengatakan, ketentuan masa percobaan itu mengacu pada putusan MK yang terbit  tahun 2006.

Baca juga: Apakah Ferdy Sambo Bisa Lolos dari Hukuman Mati dengan KUHP Baru?

Saat itu, pasal pidana mati sedang diuji. Majelis hakim MK terbelah. Sebanyak lima hakim sepakat pidana mati tetap diberlakukan.

Sementara itu, empat hakim MK lainnya ingin pasal pidana mati dihapus.

Dalam pertimbangan putusan itu, MK kemudian menyatakan bahwa dalam menjatuhkan pidana mati patut dipikirkan untuk memberikan masa percobaan 1 tahun

“Di dalam pertimbangan MK itu dan pertimbangan itu bersifat mengikat,” ujar Eddy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Nasional
Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Nasional
'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com