Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Jelaskan Momen Surya Darmadi Main HP Saat Sidang di PN Tipikor

Kompas.com - 15/02/2023, 19:42 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum Pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi, Juniver Girsang menjelaskan alasan kliennya bermain ponsel atau handphone (HP) saat sidang yang beragendakan pembacaan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (15/2/2023) hari ini.

Juniver mengatakan, sebelum sidang dimulai, ponsel tersebut sengaja diberikan kepada Surya untuk melakukan revisi terhadap pleidoi pribadi yang akan disampaikannya pada Kamis (16/2/2023) besok. Namun, menurutnya, ponsel tersebut tanpa sengaja terbawa masuk ke ruang sidang.

"Oh tadi memang saya suruh tadi, saya kasih, coba kamu baca, mau ada revisi-revisi, nanti kamu baca. Akhirnya sewaktu sidang kebawa sama dia," ujar Juniver usai sidang pleidoi dari pihak kuasa hukum Surya Darmadi di PN Tipikor, Jakarta, Rabu.
Baca juga: Surya Darmadi dan Penasehat Hukumnya Beda Sikap Soal Jadwal Pembacaan Pleidoi

Diketahui, saat ini Surya berstatus sebagai tahanan Kejaksaan. Surya merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan di Indragiri Hulu (Inhu), Riau dan tindak pidana pencucian uang dalam (TPPU).

Lebih lanjut, Juniver menjelaskan bahwa tak ada alasan tertentu hingga Surya kedapatan membawa ponsel. Dia mengatakan, HP tersebut hanya digunakan Surya untuk membaca dan merevisi nota pembelaan pribadinya.

"Enggak, tadi itu memang dia kan mempersiapkan dirinya, pembelaan diri. Jadi dia, itu aja yang mau dia baca, dia mau revisi-revisi aja dia tadi itu," kata dia.

Diketahui, Majelis Hakim PN Tipikor menegur sempat Surya Darmadi karena bermain ponsel saat sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dari pihak kuasa hukum.

Pantauan Kompas.com di ruang sidang PN Tipikor, Jakarta Pusat, saat tim penasihat hukum Surya sedang membacakan pleidoi, tiba-tiba hakim mengetuk palu sebanyak satu kali.

Penasihat hukum Surya yang membacakan pleidoi pun ikut terdiam. Hakim kemudian menegur Surya.

"Main HP ya?" tanya hakim ke Surya.

Menjawab hakim, suara Surya tidak begitu terdengar kepada awak media.

Hakim pun lantas mengingatkan Surya dan melarangnya bermain ponsel.

"Hah? Pak Surya ngeledek? Enggak boleh main HP," tegur hakim dengan nada agak tinggi.

Beberapa menit setelahnya, hakim kembali mengetuk palu dan mempersilakan tim penasihat hukum Surya untuk melanjutkan membacakan pleidoi.

"Oke dilanjutkan," kata hakim.

Baca juga: Surya Darmadi Dituntut Seumur Hidup, Mahfud: Bagus, Korupsinya Rugikan Keuangan dan Ekonomi Negara

Sebagai informasi, sidang pleidoi atas terdakwa Surya Darmadi akan digelar dua kali. Pada sidang di PN Tipikor hari ini beragendakan pembacaan pleidoi dari pihak kuasa hukum Surya.

Sementara itu, sidang pleidoi akan kembali digelar Kamis (16/2/2023) dengan agenda pembacaan pleidoi pribadi dari Surya.

Dalam kasus ini, Surya telah dituntut pidana penjara seumur hidup dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menyatakan, Surya Darmadi bersama mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir bersalah melakukan korupsi.

“Menghukum terdakwa Surya Darmadi dengan pidana penjara seumur hidup dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” kata Jaksa di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (6/2/2023).

Dalam tuntutannya, jaksa menilai Surya Darmadi terbukti melakukan perbuatan melawan hukum berupa penyerobotan lahan yang menimbulkan kerugian negara Rp 4,7 triliun dan 7,8 juta dollar Amerika Serikat dan kerugian perekonomian negara sekitar Rp 73,9 triliun lebih.

Baca juga: Jaksa Sebut Surya Darmadi Terbukti Rugikan Perekonomian Negara Rp 73,9 T, Jadi Alasan Pemberat

Surya Darmadi juga dinilai terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dengan mengalihkan uang hasil korupsinya menjadi aset maupun mengalir ke sejumlah perusahaan.

Hal ini sebagaimana dakwaan primer Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian, Pasal 3 Ayat (1) huruf c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

4 Wilayah di Bali Jadi Kabupaten Lengkap, Menteri ATR/BPN AHY: Semoga dapat Perkuat Semangat Investasi

4 Wilayah di Bali Jadi Kabupaten Lengkap, Menteri ATR/BPN AHY: Semoga dapat Perkuat Semangat Investasi

Nasional
Kemenkes Ungkap Belum Semua Rumah Sakit Siap Terapkan KRIS

Kemenkes Ungkap Belum Semua Rumah Sakit Siap Terapkan KRIS

Nasional
Ahli Sebut Tol MBZ Masih Sesuai Standar, tapi Bikin Pengendara Tak Nyaman

Ahli Sebut Tol MBZ Masih Sesuai Standar, tapi Bikin Pengendara Tak Nyaman

Nasional
Ahli Yakin Tol MBZ Tak Akan Roboh Meski Kualitas Materialnya Dikurangi

Ahli Yakin Tol MBZ Tak Akan Roboh Meski Kualitas Materialnya Dikurangi

Nasional
Tol MBZ Diyakini Aman Dilintasi Meski Spek Material Dipangkas

Tol MBZ Diyakini Aman Dilintasi Meski Spek Material Dipangkas

Nasional
Jet Tempur F-16 Kedelepan TNI AU Selesai Dimodernisasi, Langsung Perkuat Lanud Iswahjudi

Jet Tempur F-16 Kedelepan TNI AU Selesai Dimodernisasi, Langsung Perkuat Lanud Iswahjudi

Nasional
Kemensos Siapkan Bansos Adaptif untuk Korban Bencana Banjir di Sumbar

Kemensos Siapkan Bansos Adaptif untuk Korban Bencana Banjir di Sumbar

Nasional
Ahli Sebut Proyek Tol MBZ Janggal, Beton Diganti Baja Tanpa Pertimbangan

Ahli Sebut Proyek Tol MBZ Janggal, Beton Diganti Baja Tanpa Pertimbangan

Nasional
Jokowi Kembali ke Jakarta Usai Kunjungi Korban Banjir di Sumbar

Jokowi Kembali ke Jakarta Usai Kunjungi Korban Banjir di Sumbar

Nasional
26 Tahun Reformasi, Aktivis 98: Kami Masih Ada dan Akan Terus Melawan

26 Tahun Reformasi, Aktivis 98: Kami Masih Ada dan Akan Terus Melawan

Nasional
Dewas KPK Sudah Cetak Putusan Etik Ghufron, tapi Tunda Pembacaannya

Dewas KPK Sudah Cetak Putusan Etik Ghufron, tapi Tunda Pembacaannya

Nasional
Anggota Komisi VIII Kritik Kemensos karena Tak Hadir Rapat Penanganan Bencana di Sumbar

Anggota Komisi VIII Kritik Kemensos karena Tak Hadir Rapat Penanganan Bencana di Sumbar

Nasional
PAN Tak Mau Ada Partai Baru Dukung Prabowo Langsung Dapat 3 Menteri

PAN Tak Mau Ada Partai Baru Dukung Prabowo Langsung Dapat 3 Menteri

Nasional
Ahli Sebut Keawetan dan Usia Tol MBZ Berkurang karena Spesifikasi Material Diubah

Ahli Sebut Keawetan dan Usia Tol MBZ Berkurang karena Spesifikasi Material Diubah

Nasional
PKB Siapkan Ida Fauziyah Jadi Kandidat Cagub Jakarta, Bukan Anies

PKB Siapkan Ida Fauziyah Jadi Kandidat Cagub Jakarta, Bukan Anies

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com