Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Vonis Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf Digelar Hari Ini

Kompas.com - 14/02/2023, 07:20 WIB
Irfan Kamil,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bakal menggelar sidang pembacaan putusan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf, Selasa (14/2/2023).

Berdasarkan agenda yang dimuat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang keduanya bakal digelar di Ruang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji pada pukul 09.30 WIB.

Jelang putusan ini, tim penasihat hukum Ricky Rizal, Zena Dinda Defega berharap majelis hakim dapat membuat keputusan yang adil bagi kliennya berdasarkan fakta persidangan yang telah berjalan.

"Harapannya tentunya hakim memutus bukan berdasarkan permintaan pihak luar melainkan memutuskan dengan hati nuraninya dan sesuai fakta persidangan, dan bukan asumsi baru lagi yang bahkan tidak ada di fakta persidangan," ujar Zena kepada Kompas.com, Senin (13/2/2023) malam.

Baca juga: Singgung Fakta Persidangan, Kuasa Hukum Harap Hakim Vonis Bebas Ricky Rizal

Sementara itu, tim penasihat hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan juga memiliki harapan yang sama.

Irwan berharap majelis hakim PN Jakarta Selatan membuat putusan yang obyektif berdasarkan fakta persidangan.

Adapun sidang ini bakal dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dengan hakim Morgan Simanjutak dan hakim Alimin Ribut Sujono sebagai anggota.

Dalam kasus ini, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf menjadi terdakwa bersama dengan eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah lebih dulu menjalani putusan. Eks Kadiv Propam Polri itu divonis hukuman mati oleh majelis hakim. Sementara itu, Putri Candrawathi dijatuhi pidana penjara selama 20 tahun.

Dalam surat tuntutan jaksa, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf dituntut selama delapan tahun penjara setelah dinilai terbukti turut serta melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.

Baca juga: Pengacara Kuat Maruf Tuding Dalil Replik Jaksa Hanya Asumsi dan Tak Berdasar

Keduanya dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Selain keduanya, ajudan Ferdy Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E turut menjadi terdakwa dalam kasus ini. Ia dituntut 12 tahun penjara.

Bharada E bakal divonis pada Rabu (15/2/2023) besok.

Adapun pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo yang kala itu masih polisi dengan pangkat jenderal bitang dua marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.

Akhirnya, Brigadir J pun tewas diekskusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com