JAKARTA, KOMPAS.com - Ibu korban pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak menunjukkan foto anaknya kepada terdakwa Putri Candrawathi.
Rosti menujukkan foto Yosua ke hadapan Putri usai pembacaan vonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim.
"Putri, ini Yosua yang kau bunuh. Derita anakku itu loh. Mana ajudanmu yang terbaik itu Putri?" ujar Rosti sambil menyodorkan foto Yosua ke hadapan Putri di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Baca juga: Hal Memberatkan Vonis 20 Tahun Penjara Putri Candrawathi: Berbelit-belit, Coreng Citra Bhayangkari
Sementara itu, Putri Candrawathi tampak menghela napas panjang saat mendengar vonis pidana 20 tahun penjara di ruang sidang.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
"Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu selama 20 tahun penjara," kata hakim Wahyu.
Putri yang mengenakan kemeja putih itu berdiri di tengah ruang sidang terlihat menarik napas panjang saat Hakim Ketua Iman Wahyu Santosa menyebut vonis tersebut.
Usai sidang, Putri meninggalkan ruangan tanpa sepatah kata. Awak media meminta tanggapan atas putusan tersebut, namun Putri tak bersuara.
Dia terlihat dikawal Petugas Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan kembali mengenakan rompi tahanan berwarna merah.
Baca juga: Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara
Sebelumnya, Putri dituntut pidana 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.
Dalam kasus ini, Putri menjadi terdakwa bersama suaminya, dan dua ajudannya Ferdy sambo, Richard Eliezer atau Bharada E serta Ricky Rizal atau Bripka RR.
Selain itu, seorang asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf juga turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.
Mantan Bendahara Umum (Bendum) Bhayangkari itu dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Adapun pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).
Baca juga: Helaan Nafas Panjang Putri Candrawathi Saat Divonis 20 Tahun Penjara
Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo yang kala itu masih polisi dengan pangkat jenderal bintang dua marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.
Akhirnya, Brigadir J pun tewas dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.