Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Yakin Ferdy Sambo Bersarung Tangan Tembak Yosua

Kompas.com - 13/02/2023, 13:00 WIB
Singgih Wiryono,
Irfan Kamil,
Achmad Nasrudin Yahya

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso berkeyakinan terdakwa Ferdy Sambo menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Keyakinan ini berdasarkan barang bukti, keterangan ahli Arif Sumirat, keterangan Rifaizal Samua, dan Richard Eliezer atau Bharada E.

"Berdasarkan keterangan terdakwa, keterangan saksi, keterangan ahli, Majelis Hakim memperoleh keyakinan yang cukup," kata Wahyu dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023).

"Terdakwa telah melakukan penembakan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan menggunakan senjata api Glock yang pada waktu itu dilakukan terdakwa dengan memakai sarung tangan berwarna hitam," sambung Wahyu.

Baca juga: Hakim Tak Yakin Putri Candrawathi Alami Pelecehan Seksual karena Ferdy Sambo Pernah Bilang Ilusi

Wahyu menjelaskan, Sambo ketika di tempat kejadian perkara (TKP) membawa senjata api yang ditempatkan di pinggang kanannya.

Senjata tersebut bermerek Glock Austria berisi yang lima butir peluru tajam berwarna silver merek Lugers 9 mm.

Sementara, dalam megazine senjata Glock milik Richard Eliezer yang digunakan untuk menembak Yosua, kata Wahyu, menyisakan 12 butir peluru.

Baca juga: Keluarga Brigadir Yosua Gelar Doa Bersama Jelang Sidang Vonis Ferdy Sambo, Berharap Hakim Beri Keputusan Adil

Dari total 12 butir peluru ini, enam butir bermerek PIN 9CA serta lima butir bermerek SNB 9x920.

"Dan peluru merek Lugers 9 mm identik sama dengan peluru yang dimiliki oleh terdakwa pada saat dilakukan penyitaan," ungkap Wahyu.

Dalam pembunuhan berencana terhadap Yosua, Sambo dan Putri Candrawathi menjadi terdakwa bersama dengan dua ajudannya, yakni Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR.

Selain itu, seorang asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf juga turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Berdasarkan surat tuntutan jaksa, kelimanya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.

Mereka dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Khusus Ferdy Sambo, jaksa juga menyebutan bahwa eks Kadiv Propam itu terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Ia dijerat dengan Pasal 49 UU ITE juncto Pasal 55 KUHP. Mantan anggota Polri dengan pangkat terakhir Inspektur Jenderal Polisi (irjen) itu pun dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup.

Kemudian, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal dan Putri Candrawathi dituntut pidana penjara delapan tahun. Sementara itu, Richard Eliezer dituntut pidana penjara 12 tahun penjara oleh JPU.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com