Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Nilai Putri Candrawathi Tak Masuk Akal: Usai Mengaku Dilecehkan, Justru Panggil Yosua Berduaan

Kompas.com - 13/02/2023, 12:40 WIB
Singgih Wiryono,
Irfan Kamil,
Fitria Chusna Farisa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menilai, pengakuan Putri Candrawathi soal kekerasan seksual yang dilakukan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tak masuk akal.

Sebab, setelah mengaku dilecehkan di rumah Magelang, Kamis (7/7/2022), Putri justru memanggil Yosua untuk bicara empat mata di ruangan tertutup selama 15 menit.

Penilaian ini disampaikan Ketua Majelis Hakim, Wahyu Imam Santoso, saat membacakan pertimbangan vonis terhadap Ferdy Sambo dalam sidang di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

"Sehingga tidak masuk akal dalih korban kekerasan seksual yang disampaikan oleh Putri Candrawathi," kata Hakim Wahyu.

Baca juga: Ingatkan Hakim Hati-hati soal Vonis, Pakar: Ferdy Sambo Itu Tajir, Bisa Beli Hukum

Hakim mengatakan, pelecehan atau kekerasan seksual merupakan perilaku yang tidak disukai dan tidak diharapkan oleh korban. Sehingga, pada umumnya korban akan mengalami stres dan trauma mendalam setelah dilecehkan.

Proses pemulihan korban kekerasan seksual pun tidak sebentar dan sedikitnya bakal melewati lima tahapan. Pertama, denial atau penolakan, yakni ketika korban menyangkal mengalami tindakan kekerasan seksual.

Kedua, anger atau marah, yaitu fase di mana korban marah karena menyadari telah mengalami tindak kekerasan seksual.

Ketiga, bargaining atau penawaran, yakni ketika korban melakukan tawar menawar dengan diri sendiri, berharap trauma yang dialaminya dapat hilang dengan sendirinya.

Fase keempat, depresi. Pada tahap ini, korban menjadi pendiam, menolak orang lain, lebih banyak merenung, dan melakukan upaya lain dalam kondisi depresi.

Baca juga: Tim Pengacara Keluarga Brigadir J Hadiri Sidang Vonis Ferdy Sambo

Tahap terakhir ialah acceptence atau penerimaan, di mana korban mulai mengembangkan rasa damai dan menerima takdir sebagai korban pelecehan.

Hakim menyebut, butuh proses yang panjang bagi seseorang pulih dari stres dan trauma setelah dilecehkan. Bahkan, tidak jarang ada korban yang menyerah sehingga mengakibatkan korban mengakhiri hidupnya.

Oleh karenanya, dalam kasus ini, hakim menilai bahwa Putri tak menunjukkan tanda-tanda stres atau trauma akibat pelecehan seksual. Atas dasar itulah, pengakuan Putri soal kekerasan seksual diragukan.

"Dari pengertian gangguan stres pascatrauma, post traumatic stress disorder dan tahapan proses pemulihan korban kekerasan seksual di atas, perilaku Putri Candrawati yang mengaku sebagai korban justru bertentangan dengan profil korban menuju proses pemulihan," ujar hakim.

"Tidak adanya fakta yang mendukung Putri Candrawathi mengalami gangguan stres pascatrauma, post truamatic stress disorder akibat pelecehan seksual atau perkosaan," tuturnya.

Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini Putri Candrawathi mengaku diperkosa oleh Brigadir J di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).

Halaman:


Terkini Lainnya

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Selain Menteri PDI-P, Menteri dari Nasdem dan 2 Menteri PKB Tak Ikut Buka Puasa Bersama Jokowi

Selain Menteri PDI-P, Menteri dari Nasdem dan 2 Menteri PKB Tak Ikut Buka Puasa Bersama Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com