JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menilai, pengakuan Putri Candrawathi soal kekerasan seksual yang dilakukan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tak masuk akal.
Sebab, setelah mengaku dilecehkan di rumah Magelang, Kamis (7/7/2022), Putri justru memanggil Yosua untuk bicara empat mata di ruangan tertutup selama 15 menit.
Penilaian ini disampaikan Ketua Majelis Hakim, Wahyu Imam Santoso, saat membacakan pertimbangan vonis terhadap Ferdy Sambo dalam sidang di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).
"Sehingga tidak masuk akal dalih korban kekerasan seksual yang disampaikan oleh Putri Candrawathi," kata Hakim Wahyu.
Baca juga: Ingatkan Hakim Hati-hati soal Vonis, Pakar: Ferdy Sambo Itu Tajir, Bisa Beli Hukum
Hakim mengatakan, pelecehan atau kekerasan seksual merupakan perilaku yang tidak disukai dan tidak diharapkan oleh korban. Sehingga, pada umumnya korban akan mengalami stres dan trauma mendalam setelah dilecehkan.
Proses pemulihan korban kekerasan seksual pun tidak sebentar dan sedikitnya bakal melewati lima tahapan. Pertama, denial atau penolakan, yakni ketika korban menyangkal mengalami tindakan kekerasan seksual.
Kedua, anger atau marah, yaitu fase di mana korban marah karena menyadari telah mengalami tindak kekerasan seksual.
Ketiga, bargaining atau penawaran, yakni ketika korban melakukan tawar menawar dengan diri sendiri, berharap trauma yang dialaminya dapat hilang dengan sendirinya.
Fase keempat, depresi. Pada tahap ini, korban menjadi pendiam, menolak orang lain, lebih banyak merenung, dan melakukan upaya lain dalam kondisi depresi.
Baca juga: Tim Pengacara Keluarga Brigadir J Hadiri Sidang Vonis Ferdy Sambo
Tahap terakhir ialah acceptence atau penerimaan, di mana korban mulai mengembangkan rasa damai dan menerima takdir sebagai korban pelecehan.
Hakim menyebut, butuh proses yang panjang bagi seseorang pulih dari stres dan trauma setelah dilecehkan. Bahkan, tidak jarang ada korban yang menyerah sehingga mengakibatkan korban mengakhiri hidupnya.
Oleh karenanya, dalam kasus ini, hakim menilai bahwa Putri tak menunjukkan tanda-tanda stres atau trauma akibat pelecehan seksual. Atas dasar itulah, pengakuan Putri soal kekerasan seksual diragukan.
"Dari pengertian gangguan stres pascatrauma, post traumatic stress disorder dan tahapan proses pemulihan korban kekerasan seksual di atas, perilaku Putri Candrawati yang mengaku sebagai korban justru bertentangan dengan profil korban menuju proses pemulihan," ujar hakim.
"Tidak adanya fakta yang mendukung Putri Candrawathi mengalami gangguan stres pascatrauma, post truamatic stress disorder akibat pelecehan seksual atau perkosaan," tuturnya.
Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini Putri Candrawathi mengaku diperkosa oleh Brigadir J di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).