Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wakil Ketua DPR Sebut Pengembang Meikarta Zalim, Bakal Cek Lokasi Proyek

Kompas.com - 10/02/2023, 17:32 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menerima audiensi konsumen yang mengaku menjadi korban mangkraknya proyek Meikarta milik PT Lippo Cikarang Tbk di Gedung DPR, Jumat (10/2/2023).

Dasco menyebut, pengembang proyek Meikarta zalim lantaran para konsumen malah digugat.

"Pengembang itu tidak boleh menzalimi pembeli. Pembeli-pembeli ini kan sudah beriktikad baik, ini kan sudah membeli sudah menyetor duit lalu kemudian menanyakan haknya, tetapi kemudian malah diperadilankan. Sementara hak mereka yang sudah disetorkan itu enggak jelas dan malah nanti bisa hilang," ujar Dasco saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jumat (10/2/2023).

Baca juga: Kecewanya Korban Meikarta Begitu Sidang Gugatan PT MSU Diundur Kali Kedua...

Para korban Meikarta pun sudah melaporkan kejadian tersebut ke sejumlah komisi terkait di DPR.

"Hari ini kita mendengarkan para korban yang terzalimi oleh para pengembang. Kita ambil kesimpulan bahwa hal-hal seperti ini teruskan terus, dan jangan sampai konsumen yang beritikad baik itu dirugikan," tutur dia.

Dalam audiensi tersebut, salah satu bentuk kezaliman yang dikeluhkan yakni penawaran refund yang tidak memuaskan.

Ada konsumen yang sudah membayar kepada Meikarta sebesar Rp 400 juta, tetapi pihak Meikarta hanya menawarkan refund sebesar 10 persennya, atau sekitar Rp 40 juta.

Baca juga: Korban Meikarta Digugat Rp 56 Miliar, Pengacara Konsumen: Aneh dan di Luar Nalar!

Sementara itu, anggota Komisi VI DPR Fraksi Gerindra Andre Rosiade yang juga hadir dalam audiensi tersebut mengatakan, pihaknya akan memanggil PT Lippo Cikarang Tbk pada Senin (13/2/2023).

Bahkan, kata Andre, Dasco akan terjun langsung ke lokasi proyek keesokan harinya.

"Komisi VI insya Allah hari Senin tanggal 13 jam 2 siang, kita akan panggil Lippo. Jadi Senin kita panggil. Selasa Pak Dasco langsung pimpin ke lapangan," kata Andre.

Pembelaan Lippo

Grup Lippo melalui anak usahanya yang membawahi proyek Meikarta, PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK), menjelaskan bahwa perselisihan dengan para pembeli sebenarnya sudah diselesaikan di pengadilan.

Baca juga: Pengacara Konsumen Meikarta Kecewa Sidang Ditunda untuk Kedua Kalinya

Proyek yang berada di Cikarang Timur itu digarap oleh anak usaha LPCK, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU).

Menurut keterangan pihak perusahaan, mereka tetap mematuhi aturan yang ada, termasuk putusan pengadilan.

"Berdasarkan informasi yang telah kami terima dari PT MSU, aksi demonstrasi tersebut dilakukan untuk memenuhi permintaan pembeli yang berbeda dari kesepakatan perdamaian yang disahkan (homologasi)," kata Sekretaris Perusahaan LPCK, Veronika Sitepu dikutip dari Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Minggu (11/12/2022).

Putusan pengadilan yang dimaksud Veronika adalah putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat No. 328/Pdt.SusPKPU/2020/PN.Niaga Jakarta Pusat tertanggal 18 Desember 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap ('inkracht van gewijsde') pada tanggal 26 Juli 2021 (“putusan homologasi”).

"PT MSU senantiasa memenuhi komitmennya dan menghormati putusan homologasi yang mengikat bagi MSU dan seluruh krediturnya (termasuk pembeli)," ucap Veronika.

Baca juga: Sidang Gugatan 18 Konsumen Meikarta Ditunda atas Permintaan PT MSU

Ia menegaskan, perusahaan berkomitmen bahwa setiap pembeli yang telah membeli unit apartemen, baik tunai kredit, akan segera mendapatkan unitnya.

Namun demikian, lanjut Veronika, mengingat pembangunan yang masih berlangsung hingga saat ini dan beberapa kendala, penyerahan unit apartemen terpaksa dilakukan secara bertahap.

"PT MSU juga sudah menginformasikan hasil putusan homologasi ini kepada seluruh pembeli yang belum menerima unit, di mana pelaksanaan hasil putusan sudah dijalankan dalam bentuk serah terima unit secara bertahap sejak Maret 2021 lalu," ungkap Veronika.

Menurut dia, saat sudah ada putusan dari pengadilan dan pihaknya yang terus merampungkan pengembangan Meikarta, ada beberapa pembeli yang keberatan dan menempuh jalur hukum.

"Beberapa pembeli telah berupaya menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan perdata, namun pengadilan tetap memutuskan bahwa putusan homologasi yang harus dihormati dan dilaksanakan oleh para pihak," ujar Veronika.

Dalam putusan homologasi Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, penyerahan unit akan dilakukan secara bertahap sampai dengan tahun 2027.

Perusahaan berharap para pembeli bisa bersabar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Nasional
Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com