Dasco menyebut, pengembang proyek Meikarta zalim lantaran para konsumen malah digugat.
"Pengembang itu tidak boleh menzalimi pembeli. Pembeli-pembeli ini kan sudah beriktikad baik, ini kan sudah membeli sudah menyetor duit lalu kemudian menanyakan haknya, tetapi kemudian malah diperadilankan. Sementara hak mereka yang sudah disetorkan itu enggak jelas dan malah nanti bisa hilang," ujar Dasco saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jumat (10/2/2023).
Para korban Meikarta pun sudah melaporkan kejadian tersebut ke sejumlah komisi terkait di DPR.
"Hari ini kita mendengarkan para korban yang terzalimi oleh para pengembang. Kita ambil kesimpulan bahwa hal-hal seperti ini teruskan terus, dan jangan sampai konsumen yang beritikad baik itu dirugikan," tutur dia.
Dalam audiensi tersebut, salah satu bentuk kezaliman yang dikeluhkan yakni penawaran refund yang tidak memuaskan.
Ada konsumen yang sudah membayar kepada Meikarta sebesar Rp 400 juta, tetapi pihak Meikarta hanya menawarkan refund sebesar 10 persennya, atau sekitar Rp 40 juta.
Sementara itu, anggota Komisi VI DPR Fraksi Gerindra Andre Rosiade yang juga hadir dalam audiensi tersebut mengatakan, pihaknya akan memanggil PT Lippo Cikarang Tbk pada Senin (13/2/2023).
Bahkan, kata Andre, Dasco akan terjun langsung ke lokasi proyek keesokan harinya.
"Komisi VI insya Allah hari Senin tanggal 13 jam 2 siang, kita akan panggil Lippo. Jadi Senin kita panggil. Selasa Pak Dasco langsung pimpin ke lapangan," kata Andre.
Pembelaan Lippo
Grup Lippo melalui anak usahanya yang membawahi proyek Meikarta, PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK), menjelaskan bahwa perselisihan dengan para pembeli sebenarnya sudah diselesaikan di pengadilan.
Proyek yang berada di Cikarang Timur itu digarap oleh anak usaha LPCK, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU).
Menurut keterangan pihak perusahaan, mereka tetap mematuhi aturan yang ada, termasuk putusan pengadilan.
"Berdasarkan informasi yang telah kami terima dari PT MSU, aksi demonstrasi tersebut dilakukan untuk memenuhi permintaan pembeli yang berbeda dari kesepakatan perdamaian yang disahkan (homologasi)," kata Sekretaris Perusahaan LPCK, Veronika Sitepu dikutip dari Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Minggu (11/12/2022).
Putusan pengadilan yang dimaksud Veronika adalah putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat No. 328/Pdt.SusPKPU/2020/PN.Niaga Jakarta Pusat tertanggal 18 Desember 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap ('inkracht van gewijsde') pada tanggal 26 Juli 2021 (“putusan homologasi”).
"PT MSU senantiasa memenuhi komitmennya dan menghormati putusan homologasi yang mengikat bagi MSU dan seluruh krediturnya (termasuk pembeli)," ucap Veronika.
Ia menegaskan, perusahaan berkomitmen bahwa setiap pembeli yang telah membeli unit apartemen, baik tunai kredit, akan segera mendapatkan unitnya.
Namun demikian, lanjut Veronika, mengingat pembangunan yang masih berlangsung hingga saat ini dan beberapa kendala, penyerahan unit apartemen terpaksa dilakukan secara bertahap.
"PT MSU juga sudah menginformasikan hasil putusan homologasi ini kepada seluruh pembeli yang belum menerima unit, di mana pelaksanaan hasil putusan sudah dijalankan dalam bentuk serah terima unit secara bertahap sejak Maret 2021 lalu," ungkap Veronika.
Menurut dia, saat sudah ada putusan dari pengadilan dan pihaknya yang terus merampungkan pengembangan Meikarta, ada beberapa pembeli yang keberatan dan menempuh jalur hukum.
"Beberapa pembeli telah berupaya menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan perdata, namun pengadilan tetap memutuskan bahwa putusan homologasi yang harus dihormati dan dilaksanakan oleh para pihak," ujar Veronika.
Dalam putusan homologasi Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, penyerahan unit akan dilakukan secara bertahap sampai dengan tahun 2027.
Perusahaan berharap para pembeli bisa bersabar.
https://nasional.kompas.com/read/2023/02/10/17323601/wakil-ketua-dpr-sebut-pengembang-meikarta-zalim-bakal-cek-lokasi-proyek
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan