JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Ailmy Karim mengatakan, pihaknya berhasil menangkap buron kasus narkoba yang masuk dalam daftar red notice Interpol.
Silmy mengatakan, buron tersebut berinisial AS (32) dan mengantongi paspor Australia, Ia diciduk petugas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali pada Jumat (3/2/2023) malam.
Silmy mengatakan, AS ditangkap setelah pihak imigrasi menemukan Hit Interpol pada Aplikasi Perlintasan Keimigrasian.
Hal itu menunjukkan bahwa AS merupakan subjek red notice nomor A-10528/11-2016 tanggal 18 November 2016 yang diterbitkan pemerintah Italia.
Baca juga: KPK: Buron Kasus E-KTP Paulus Tannos Kantongi Paspor Baru dari Negara Lain
“Berdasarkan temuan tersebut, Kabid TPI Ngurah Rai segera berkoordinasi dengan NCB Mabes Polri dan pihak Interpol untuk melakukan penundaan pemberian izin masuk kepada AS selama 24 jam,” kata Silmy dalam keterangan resminya, Jumat (10/2/2023).
Setelah berkoordinasi, Penyidik dari Polda Bali menjemput AS di TPI Ngurah Rai.
AS berikut dokumen perjalanannya kemudian diserahkan kepada pihak Polda Bali untuk menjalani proses hukum.
Silmy menuturkan, AS masuk ke Indonesia menggunakan maskapai Batik Air OD171 dari Kuala Lumpur, Malaysia.
Menurut Silmy, AS mengantongi kewarganegaraan Australia dan Italia.
Baca juga: Buron Mafia Italia Ditangkap di Perancis, Sempat Menyamar Jadi Pembuat Piza
Berdasarkan koordinasi kepolisian RI dengan Interpol Roma, AS masih diperlukan untuk menyelesaikan kasus di Italia.
Ia telah menjadi buron polisi Italia karena menjual 160 kilogram narkoba jenis marijuana di pasar ilegal.
Lebih lanjut, Silmy mengapresiasi pimpinan dan petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai serta Polda Bali yang telah membantu menindak kejahatan lintas negara.
“Ini merupakan bukti sinergi yang baik, semoga semua stakeholder yang terlibat dalam pengamanan kedaulatan negara kedepannya semakin kuat dan solid,” ujar Silmy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.