Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituntut 4 Tahun Penjara, Eks Petinggi ACT Novariyadi Imam Bacakan Pleidoi Hari Ini

Kompas.com - 07/02/2023, 08:17 WIB
Irfan Kamil,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Dewan Pembina Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Novariyadi Imam Akbari bakal membacakan pleidoi atau nota pembelaan dalam sidang kasus dugaan penggelapan dana bantuan sosial untuk keluarga korban kecelakaan Pesawat Lion Air Boeing 737 Max 8 nomor penerbangan JT 610, Selasa (7/2/2023).

Sebelumnya, eks petinggi ACT itu dituntut 4 tahun penjara karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan penggelapan dalam jabatan bersama dengan pendiri sekaligus mantan Presiden ACT Ahyudin; Presiden ACT periode 2019-2022, Ibnu Khajar; dan eks Vice President Operational ACT Hariyana Hermain.

"Iya pleidoi, ada yang pribadi, ada juga yang dari penasihat hukum," ujar salah satu tim penasihat hukum Novariadi Imam, Virza Roy, kepada Kompas.com, Senin (6/2/2023).

Baca juga: Eks Ketua Dewan Pembina ACT Dituntut 4 Tahun Penjara di Kasus Penggelapan Dana Boeing

Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, sidang dengan agenda nota pembelaan Novariadi Imam akan digelar pukul 09.00 WIB.

Dalam surat tuntutan, jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, eks petinggi ACT itu terbukti disebut terbukti melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP).

"Menyatakan terdakwa Novariyadi Imam Akbari telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana perbuatan penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dan diancam pasal 374 KUH Pidana,” kata jaksa dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).

Baca juga: Kasus Penggelapan Dana Boeing, Eks Presiden ACT Ibnu Khajar Divonis 3 Tahun Penjara

Menurut Jaksa, Yayasan ACT telah menyalahgunakan dana bantuan dari Boeing Community Investment Fund (BCIF) senilai Rp 117 miliar.

Padahal, Yayasan ACT juga telah menerima dana dari BCIF untuk keluarga korban kecelakaan Pesawat Lion Air sebesar Rp 138.546.388.500.

Akan tetapi, dana bantuan untuk keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air itu hanya diimplementasikan sebesar Rp 20.563.857.503.

Dana BCIF tersebut, kata jaksa, digunakan oleh para terdakwa tidak sesuai dengan implementasi dari Boeing, yakni tidakdigunakan  kepentingan pembangunan fasilitas sosial sebagaimana yang ditentukan dalam protokol BCIF.

Terkait perkara ini, tiga mantan petinggi ACT Ahyudin, Ibnu Khajar dan Hariyana Hermain sudah lebih dulu menjalani persidangan dan telah divonis.

Ahyudin divonis 3,5 tahun penjara. Sementara Ibnu Khajar dan Hariyana Hermain divonis 3 tahun penjara.

Baca juga: Pendiri ACT Ahyudin Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara di Kasus Penggelapan Dana Korban Lion Air JT-610

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Nasional
Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Nasional
Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di 'Presidential Club'

Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di "Presidential Club"

Nasional
Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk 'Presidential Club', Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk "Presidential Club", Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Nasional
Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Nasional
Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Nasional
'Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya'

"Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya"

Nasional
Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Nasional
Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Nasional
Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Nasional
Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin:  Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin: Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com