Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sanksi Pidana Pungli dalam Pembuatan Dokumen Kependudukan

Kompas.com - 07/02/2023, 02:00 WIB
Issha Harruma

Penulis


KOMPAS.com – Pemerintah Indonesia menjamin pembuatan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya sama sekali.

Hal ini merupakan amanat dari UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Akan ada sanksi pidana bagi petugas atau pejabat yang melakukan pungutan liar (pungli).

Lalu, bagaimana sanksi pidana bagi petugas yang melakukan pungli dalam pembuatan dokumen kependudukan?

Baca juga: Cara Mengurus KTP Hilang saat di Perantauan

Aturan bebas biaya dalam pembuatan dokumen kependudukan

UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menegaskan bahwa pembuatan dokumen kependudukan gratis alias tidak dikenakan biaya apapun.

Pasal 79A berbunyi, “Pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya.”

Menurut undang-undang, dokumen kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh instansi pelaksana, dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.

Dokumen kependudukan yang dimaksud meliputi:

  • KTP-elektronik;
  • biodata penduduk;
  • kartu keluarga;
  • surat keterangan kependudukan, seperti surat keterangan pindah, surat keterangan pindah datang, surat keterangan pindah ke luar negeri, surat keterangan datang dari luar negeri, dan lain-lain;
  • akta kelahiran;
  • akta perkawinan;
  • akta perceraian;
  • akta kematian;
  • akta pengakuan anak;
  • dan akta pengesahan anak.

Baca juga: Cara Mengubah Data di KTP Elektronik

Sanksi pungli dalam pembuatan dokumen kependudukan

UU Nomor 24 Tahun 2013 menegaskan, pejabat atau petugas yang meminta uang untuk pengurusan ataupun penerbitan dokumen kependudukan akan dijerat dengan sanksi pidana.

Tidak main-main, pelaku bahkan dapat dihukum penjara selama lebih dari lima tahun.

Hal ini sebagaimana tertuang di dalam Pasal 95B yang berbunyi,

“Setiap pejabat dan petugas pada desa/kelurahan, kecamatan, UPT instansi pelaksana dan instansi pelaksana yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan pungutan biaya kepada penduduk dalam pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79a dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 75 juta.”

Berdasarkan pasal ini, tidak hanya petugas Disdukcapil selaku instansi pelaksana yang dapat dijerat pidana, namun juga semua yang terlibat dalam proses pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan, mulai dari desa/kelurahan.

Selain itu, tidak hanya yang melakukan, orang yang memerintahkan atau memfasilitasi pungutan liar tersebut juga akan dijerat pidana yang sama.

Masyarakat yang menemukan atau mengalami pungli dapat melaporkannya pada pihak kepolisian disertai dengan bukti-bukti untuk memperkuat laporan.

 

Referensi:

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Nasional
Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Nasional
Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Nasional
Jokowi Kembali Ingatkan Agar Anggaran Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Jokowi Kembali Ingatkan Agar Anggaran Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Nasional
Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Nasional
Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Nasional
Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Nasional
Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak 'Heatwave'

Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak "Heatwave"

Nasional
Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar Tapi dari Bawah

Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar Tapi dari Bawah

Nasional
Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Nasional
Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Nasional
BMKG Sebut Udara Terasa Lebih Gerah karena Peralihan Musim

BMKG Sebut Udara Terasa Lebih Gerah karena Peralihan Musim

Nasional
Disebut Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer, Bea Cukai Berikan Tanggapan

Disebut Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer, Bea Cukai Berikan Tanggapan

Nasional
Profil Eko Patrio yang Disebut Calon Menteri, Karier Moncer di Politik dan Bisnis Dunia Hiburan

Profil Eko Patrio yang Disebut Calon Menteri, Karier Moncer di Politik dan Bisnis Dunia Hiburan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com