Sehari setelah menonton rekaman CCTV, Baiquni mengembalikan dokumen tersebut ke penyidik. Tak lama, Arif mendatanginya, menyampaikan perintah dari Ferdy Sambo untuk menghapus rekaman yang sebelumnya telah disalin di-flash disk dan laptop.
"Saat itu saya melihat ada keraguan dan beban di wajah AKBP Arif Rachman. Oleh karena itu saya mengajukan inisiatif untuk melakukan back up dan ternyata usulan saya tersebut disetujui oleh AKBP Arif Rachman," terang Baiquni.
Baca juga: Jaksa: Baiquni Wibowo Akses DVR CCTV Duren Tiga secara Ilegal
Baiquni mengaku tak pernah berniat menutupi atau merintangi fakta kematian Brigadir J. Ia tak menampik bahwa dirinya menyalin rekaman CCTV sekitar TKP penembakan Brigadir J.
Akan tetapi, dia jugalah yang menyerahkan dokumen salinan tersebut ke penyidik Polri. Upaya ini justru menyeretnya ke pusaran kasus perintangan penyidikan Brigadir J.
"Niat saya untuk membantu malah membuat saya sampai pada persidangan hari ini. Niat saya membantu penyidik malah membuat seluruh keluarga saya harus menunggu malu. Inilah suatu kenyataan bahwa sekeluarga dipermalukan karena saya telah berniat baik," kata Baiquni.
Terkait perkara ini, Irfan Widyanto diberikan perintah oleh Agus Nurpatria untuk mengganti DVR CCTV yang mengarah ke rumah dinas Ferdy Sambo. Agus yang kala itu menjabat sebagai Kaden A Biro Paminal Divisi Propam dinilai memberi perintah yang benar lantaran Divisi Propam melakukan penyelidikan kasus yang melibatkan anggota Polri.
Irfan berpandangan, seluruh terdakwa kasus ini hanya menjalankan tugas dalam keadaan tidak tahu bahwa mereka telah ditipu dengan skenario yang dibuat Ferdy Sambo.
“Semua orang tertipu oleh Bapak Ferdy Sambo. Atas dasar informasi yang sesat tersebut, kami semua ikut terjerumus dalam badai besar ini. Apakah ini salah kami?” kata Irfan Widyanto.
Baca juga: Irfan Widyanto ke Istri dan Anak: Kalian Harus Kuat, Inilah Risiko Tugas yang Papa Hadapi
Eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim ini menyebutkan bahwa sejak awal Polri berdiri, baru kali ini peristiwa pembunuhan berencana melibatkan petinggi Polri. Menurut dia, tidak ada satu pun anggota bahkan petinggi Polri yang mengetahui bagaimana peristiwa sebenarnya pembunuhan terhadap mantan ajudan Ferdy Sambo itu terjadi.
“Hal ini telah terdukung baik dari proses peradilan yang sudah berjalan hingga pemberitaan di media, bahwa hanya pak Ferdy Sambo lah yang mengetahui peristiwa yang sebenarnya terjadi,” tutur lulusan terbaik Akpol 2010 yang meraih penghargaan Adhi Makayasa itu.
Sekretaris pribadi Ferdy Sambo, Chuck Putranto mengeklaim telah melakukan inisiatif agar kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam bisa terang. Ia mengaku mengamankan CCTV yang telah diambil oleh Irfan Widyanto untuk diserahkan kepada penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
“Saya mengambil tindakan inisiatif selaku Spri Kadiv Propam untuk mengamankan CCTV dari AKP Irfan untuk diserahkan ke penyidik Polres Jaksel agar tidak disalahgunakan sebagai bentuk tanggung jawab saya selaku Spri, dengan tujuan CCTV tersebut dapat membuktikan Kadiv Propam memang benar tidak ada saat peristiwa itu terjadi sebagaimana yang saya ketahui saat itu,” kata Chuck.
Baca juga: Dituntut 3 Tahun Penjara, Agus Nurpatria Dinilai Coreng Nama Baik Polri
“Namun, tidak ada yang menyangka, seorang Kadiv Propam ataupun seorang bintang dua akan berani membuat skenario, melakukan kebohongan ataupun menutupi cerita yang sebenarnya,” ujarnya lagi.
Dua anak buat Sambo dengan pangkat tinggi ini, tidak membacakan nota pembelaan pribadinya. Hendra dan Agus hanya menyampaikan langsung kepada majelis hakim. Melalui tim penasihat hukumnya, mereka meminta untuk dibebaskan dari segala tuntutan jaksa lantaran hanya menjalankan tugas pokok dan fungsinya.
Baca juga: Di Sidang Hendra Kurniawan, Eks Wakapolri Oegroseno Singgung Kasus Antasari Azhar
Adapun lima dari enam anak buah Ferdy Sambo itu telah dipecat oleh Polri melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) lantaran dinilai tidak profesional menjalani tugas dalam rangka pengusutan kematian Brigadir J.
Mereka yang telah diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). AKP Irfan Widyanto yang belum disanksi etik oleh Polri lantaran masih menjalani proses hukum atas perkara perintangan penyidikan. Namun, ia telah dimutasi ke Divisi Pelayanan Markas (Yanma) Markas Besar (Mabes) Polri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.