Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Menteri PPPA Sebut Hukuman Seumur Hidup untuk Pemerkosa 5 Anak dan 2 Cucu di Ambon Sudah Manusiawi

Kompas.com - 01/02/2023, 13:32 WIB

BOGOR, KOMPAS.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga menilai, hukuman seumur hidup yang dijatuhkan kepada pria pemerkosa lima anak kandung dan dua cucu di Ambon, sudah sangat manusiawi.

Menurut Bintang, hukuman berat atas kasus kekerasan seksual diperlukan untuk menimbulkan efek jera bagi pelaku dan orang lain, sama seperti hukuman yang dijatuhkan kepada seorang guru yang memerkosa 13 santriwati di Jawa Barat, Herry Wirawan. Adapun Herry dijatuhi hukuman mati sebagaimana putusan Pengadilan Tinggi Bandung.

"Kalau hukuman seumur hidup ini, kalau ada yang mengatakan tidak manusiawi, bagi saya itu sangat manusiawi. Kalau kita melihat apa yang mereka lakukan, sama dengan hukuman mati yang kasus di Jawa Barat," kata Bintang di Ciawi, Bogor, Rabu (1/2/2023).

Baca juga: Siswi SD di Ambon Mengarang Cerita Diculik Pria Bertopeng karena Takut Dimarahi Orangtua

Bintang menuturkan, hukuman tersebut pantas diberikan, sebab perlakuan para pemerkosa itu tidak manusiawi. Korban dan keluarganya berpotensi mengalami rasa trauma berkepanjangan.

"Itu kan (perlakuan yang) tidak manusiawi, ya. (Kasus di Ambon, misalnya), bagaimana dalam satu rumah menyetubuhi lima anaknya, kemudian juga mencabuli cucunya, kan tidak manusiawi," ucap Bintang.

Lebih lanjut Bintang mengapresiasi kinerja aparat penegak hukum (APH) karena sudah menjatuhkan vonis tersebut dengan beragam pertimbangan.

Kementerian PPPA, kata Bintang, sudah mendorong APH tidak memiliki keraguan untuk menuntaskan kasus tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 dengan hukuman maksimal.

Baca juga: Mahasiswi Kesehatan di Ambon yang Dilaporkan Hilang Sempat Kirim Pesan Minta Tolong

Dalam kaitan penanganan hukum, ia menegaskan pelaku harus dihukum maksimal, sejak kasus mulai mencuat pada bulan Juni 2022. Hal ini mengingat korbannya banyak dan mereka adalah anak dan cucu kandungnya sendiri.

"Kami ingat sekali kasus Ambon, ketika kasus ini mencuat, Juni 2022, kita sudah sampaikan bahwa kita ber-statement, terkait bagaimana (menjatuhkan) hukuman seberat-beratnya kepada pelaku," jelas Bintang.

Sebelumnya diberitakan, Robby Hitipeuw alias BO, warga kecamatan Baguala yang tega memerkosa lima orang anak dan dua cucu kandung divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Ambon.

Vonis penjara seumur hidup itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Oprah Martina dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (7/12/2022).

"Menjatuhi hukuman terhadap terdakwa Robby Hitipeuw dengan pidana penjara seumur hidup dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kara Oprah saat membacakan amar putusan.

Baca juga: Usai Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati, Keluarga Korban Pertanyakan Putusan Restitusi

Untuk diketahui Robby memerkosa lima anaknya selama berulang kali sejak tahun 2007 hingga 2022.

Pemerkosaan dilakukan terdakwa semenjak para korban masih duduk di bangku SD.

Adapun untuk cucunya, masing-masing diperkosa sebanyak tiga kali. Untuk cucu yang berusia 5 tahun diperkosa pada 27 Mei 2022, 29 Mei 2022 dan terakhir pada 1 Juni 2022. Sedangkan cucu yang berusia 6 tahun diperkosa pada 17 Mei 2022, 20 Mei 2022, dan terakhir pada 5 Juni 2022.

Kasus ini akhirnya terbongkar setelah salah satu korban yang juga cucu terdakwa mengadukan kejadian yang dialaminya itu kepada ibunya yang juga korban pemerkosaan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Penjual Minuman di Ancol Akui Pendapatan Turun Saat Ramadhan, Kantongi Rp 300.000 Sehari

Penjual Minuman di Ancol Akui Pendapatan Turun Saat Ramadhan, Kantongi Rp 300.000 Sehari

Nasional
Survei Indikator Politik: PDI-P di Atas, PPP dan PAN Kesalip Perindo

Survei Indikator Politik: PDI-P di Atas, PPP dan PAN Kesalip Perindo

Nasional
Komnas HAM Buka Peluang Usut Ulang Tragedi Kanjuruhan, Cari Unsur Pelanggaran HAM Berat

Komnas HAM Buka Peluang Usut Ulang Tragedi Kanjuruhan, Cari Unsur Pelanggaran HAM Berat

Nasional
KPP Terbuka untuk Parpol Lain, Demokrat: Jangan Dibalik, Mau Bergabung Malah Beri Syarat

KPP Terbuka untuk Parpol Lain, Demokrat: Jangan Dibalik, Mau Bergabung Malah Beri Syarat

Nasional
Anggota TGIPF: Sudah Waktunya Jokowi Tuntaskan Penanganan Tragedi Kanjuruhan

Anggota TGIPF: Sudah Waktunya Jokowi Tuntaskan Penanganan Tragedi Kanjuruhan

Nasional
Caleg hingga Capres-Cawapres yang Pakai Dokumen Palsu Bakal Dibui

Caleg hingga Capres-Cawapres yang Pakai Dokumen Palsu Bakal Dibui

Nasional
Airlangga Hadir di Bukber Nasdem, Opsi Jadi Cawapres Anies Terbuka?

Airlangga Hadir di Bukber Nasdem, Opsi Jadi Cawapres Anies Terbuka?

Nasional
Kehadiran Airlangga di Bukber Nasdem Dinilai Belum Cukup Kuat Beri Sinyal Merapatnya KIB Ke KPP

Kehadiran Airlangga di Bukber Nasdem Dinilai Belum Cukup Kuat Beri Sinyal Merapatnya KIB Ke KPP

Nasional
Bripka Handoko Buka Pintu Penjara supaya Anak Bisa Peluk Ayahnya, Kompolnas: Sosok Polisi yang Diharapkan Masyarakat

Bripka Handoko Buka Pintu Penjara supaya Anak Bisa Peluk Ayahnya, Kompolnas: Sosok Polisi yang Diharapkan Masyarakat

Nasional
Survei Indikator Politik: Ridwan Kamil Cawapres Teratas, Disusul Sandiaga Uno, AHY, dan Erick Thohir

Survei Indikator Politik: Ridwan Kamil Cawapres Teratas, Disusul Sandiaga Uno, AHY, dan Erick Thohir

Nasional
Simulasi 'Head to Head', Ganjar Menang atas Prabowo dan Anies

Simulasi "Head to Head", Ganjar Menang atas Prabowo dan Anies

Nasional
Cawapres Anies Disebut Layak dari NU, Pengamat: Untuk Tingkatkan Elektabilitas Anies di Jawa Tengah dan Jawa Timur

Cawapres Anies Disebut Layak dari NU, Pengamat: Untuk Tingkatkan Elektabilitas Anies di Jawa Tengah dan Jawa Timur

Nasional
Budi Gunawan Dinilai 'Dukung' Prabowo, BIN Diingatkan soal Netralitas

Budi Gunawan Dinilai "Dukung" Prabowo, BIN Diingatkan soal Netralitas

Nasional
Demokrat Ajak Parpol Lain Gabung Koalisi Perubahan: Untuk yang Masih Bingung Tentukan Arah

Demokrat Ajak Parpol Lain Gabung Koalisi Perubahan: Untuk yang Masih Bingung Tentukan Arah

Nasional
Komnas HAM Akan Surati Jokowi, Minta Amnesti untuk Budi Pego

Komnas HAM Akan Surati Jokowi, Minta Amnesti untuk Budi Pego

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke