Diketahui, dalam perkara ini telah ditetapkan empat tersangka. Namun, jumlah itu masih bisa bertambah.
"Sudah barang tentu perkaranya berkembang terus mengenai nanti ada tersangka baru dalam perkara ini kita liat proses perkembangan penyidikannya. Ya saya yakin, kemungkinan ada lah gitu," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Selasa (31/1/2023).
Sayangnya, Ketut masih belum mau mendahului hasil penyidikan yang dilakukan di Direktorat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Ia hanya menekankan saat ini jaksa penyidik masih melakukan pendalaman serta memeriksa sejumlah saksi. Bahkan, ada juga 23 saksi yang dicegah pergi ke luar negeri.
"Ya saya enggak mengatakan (23 saksi dicekal) berpotensi tapi sangat signifikan keterangannya untuk ungkap perkara ini artinya bisa saja sebagai hanya saksi saja bisa juga kedepannya bisa menjadi tersangka. Tergantung penyidik yang menentukan," ucapnya.
Kejagung RI diketahui telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kemenkominfo.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kuntadi mengatakan salah satu tersangka itu merupakan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).
Sementara untuk tiga tersangka lainnya merupakan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia berinisial GMS, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 berinisial YS, dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali (MA).
Dalam perencanaannya, Kominfo merencanakan membangun 4.200 menara BTS di pelbagai wilayah Indonesia. Akan tetapi, kata dia, ketiga tersangka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa dan mengondisikan proses lelang proyek.
Atas perbuatannya itu, keempat tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2023/02/01/05433801/kejagung-buka-peluang-tersangka-baru-di-kasus-korupsi-bts-4g-bakti-kominfo
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan