JAKARTA, KOMPAS.com - Tim penasihat hukum terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria bakal mengadirkan dua orang ahli dan satu saksi a de charge dalam sidang kasus obstruction of justice atau kasus perintangan penyidikan terkait kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Jumat (20/1/2023) besok.
Hal itu diungkapkan oleh salah satu tim penasihat hukum terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria sebelum Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel menutup sidang dengan agenda pemeriksaan ahli yang digelar pada hari ini, Kamis (19/1/2023).
Tim penasihat hukum Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria bakal menghadirkan ahli psikologi, ahli hukum tata negara (HTN), dan satu orang saksi meringankan dalam sidang yang digelar pada Jumat besok.
“Jadi ini tinggal tiga ahli dari terdakwa ya?” tanya Hakim Suhel dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (19/1/2023).
Baca juga: Hakim ke Pengacara Hendra Kurniawan-Agus Nurpatria: Ilustrasinya Jangan Fakta!
“Besok itu ahli psikolog, ahli hukum tata negara dan satu saksi a de charge,” jawab salah seorang tim penasihat hukum Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria
Hakim Suhel lantas meminta tim penasihat hukum dan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria untuk bersabar menunggu giliran sidang karena bakal digelar pada siang hari.
Sebab, sidang pagi harinya adalah sidang dengan terdakwa lain dalam kasus yang sama, yaitu Arif Rachman Arifin dengan agenda pemeriksaan ahli.
“Jadi besok terdakwa Hendra dan Agus giliran yang kedua,” ujar Hakim Suhel.
Baca juga: Ferdy Sambo Sebut Tak Perintahkan Hendra Kurniawan Hapus Rekaman CCTV, Berpotensi Tak Ikut Skenario
Dalam kasus ini, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria didakwa telah melakukan perintangan penyidikan dalam pengusutan kematian Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Arif Rachman, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.
Tujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Keenam anggota polisi tersebut dikatakan jaksa menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri untuk menghapus CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) lokasi Brigadir J tewas.
Para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, enam anggota polisi yang kala itu merupakan anak buah Ferdy Sambo juga dijerat dengan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Hendra Kurniawan Cuma Tidur dan Makan Sejak Dinonaktifkan dari Karo Paminal Propam Polri
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.