JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai membuka penerimaan pendaftaran calon petugas pemutakhiran daftar pemilih (pantarlih) Pemilu 2024, sejak 26 Januari hingga 31 Januari 2023.
Kelengkapan dokumen pendaftaran dapat disampaikan kepada PPS kelurahan atau Desa setempat paling lambat 31 Januari 2023 secara langsung.
KPU RI akan memproses pendaftaran tiap calon pantarlih pada 27 Januari sampai 2 Februari 2023.
Baca juga: Berapa Gaji Pantarlih Pemilu 2024?
Hasil seleksi akan diumumkan pada 3-5 Februari 2023, sebelum para pantarlih terpilih dilantik 6 Februari 2023.
Dikutip situs dan akun media sosial KPU RI, berikut sejumlah persyaratan yang perlu dipenuhi calon pantarlih untuk mendaftar:
a. Warga negara Indonesia;
b. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
c. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
d. Berdomisili dalam wilayah kerja;
e. Mampu secara jasmani dan rohani; dan
f. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
Baca juga: Pantarlih: Pengertian, Tugas dan Kewajibannya dalam Pemilu
Di samping itu, para calon pantarlih juga harus memenuhi kelengkapan dokumen persyaratan, yaitu:
a. Surat pendaftaran sebagai calon Pantarlih;
b. Fotokopi KTP;
c. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir,
d. Surat pernyataan satu dokumen;
e. Surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol atau pernyataan sehat secara jasmani;
f. Daftar riwayat hidup:
Baca juga: Pantarlih: Pengertian, Tugas dan Kewajibannya dalam Pemilu
g. Pas foto berwarna berukuran 4x6.
h. Surat keterangan partai politik mengacu pada ketentuan masing-masing partai politik bagi calon Pantarlih yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun (khusus calon pantarlih yang pernah menjadi anggota partai politik);
i. Surat pernyataan bermaterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon Pantarlih digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan bagi calon Pantarlih yang nama dan identitasnya digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan (khusus calon pantarlih yang namanya terdaftar sebagai anggota partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.