Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 27/01/2023, 06:43 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai membuka penerimaan pendaftaran calon petugas pemutakhiran daftar pemilih (pantarlih) Pemilu 2024, sejak 26 Januari hingga 31 Januari 2023.

Kelengkapan dokumen pendaftaran dapat disampaikan kepada PPS kelurahan atau Desa setempat paling lambat 31 Januari 2023 secara langsung.

KPU RI akan memproses pendaftaran tiap calon pantarlih pada 27 Januari sampai 2 Februari 2023.

Baca juga: Berapa Gaji Pantarlih Pemilu 2024?

Hasil seleksi akan diumumkan pada 3-5 Februari 2023, sebelum para pantarlih terpilih dilantik 6 Februari 2023.

Dikutip situs dan akun media sosial KPU RI, berikut sejumlah persyaratan yang perlu dipenuhi calon pantarlih untuk mendaftar:

a. Warga negara Indonesia;

b. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;

c. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;

d. Berdomisili dalam wilayah kerja;

e. Mampu secara jasmani dan rohani; dan

f. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

Baca juga: Pantarlih: Pengertian, Tugas dan Kewajibannya dalam Pemilu

Di samping itu, para calon pantarlih juga harus memenuhi kelengkapan dokumen persyaratan, yaitu:

a. Surat pendaftaran sebagai calon Pantarlih;

b. Fotokopi KTP;

c. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir,

d. Surat pernyataan satu dokumen;

e. Surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol atau pernyataan sehat secara jasmani;

f. Daftar riwayat hidup:

Baca juga: Pantarlih: Pengertian, Tugas dan Kewajibannya dalam Pemilu

g. Pas foto berwarna berukuran 4x6.

h. Surat keterangan partai politik mengacu pada ketentuan masing-masing partai politik bagi calon Pantarlih yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun (khusus calon pantarlih yang pernah menjadi anggota partai politik);

i. Surat pernyataan bermaterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon Pantarlih digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan bagi calon Pantarlih yang nama dan identitasnya digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan (khusus calon pantarlih yang namanya terdaftar sebagai anggota partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Rapat Paripurna DPR, Hadir Fisik 48 Anggota, Puan Absen Lagi

Rapat Paripurna DPR, Hadir Fisik 48 Anggota, Puan Absen Lagi

Nasional
Survei LSI Denny JA: Prabowo Kuasai Jabar-Banten, Ganjar Unggul di Jateng-Jatim

Survei LSI Denny JA: Prabowo Kuasai Jabar-Banten, Ganjar Unggul di Jateng-Jatim

Nasional
Denny Indrayana: Jika PK Moeldoko Dikabulkan, Demokrat Dibajak dan Anies Dijegal

Denny Indrayana: Jika PK Moeldoko Dikabulkan, Demokrat Dibajak dan Anies Dijegal

Nasional
Suhu di Madinah Capai 40 Derajat, Jemaah Haji Diminta Waspadai 5 Penyakit Ini

Suhu di Madinah Capai 40 Derajat, Jemaah Haji Diminta Waspadai 5 Penyakit Ini

Nasional
Golkar Tak Menutup Kemungkinan Duetkan Airlangga dengan Zulhas

Golkar Tak Menutup Kemungkinan Duetkan Airlangga dengan Zulhas

Nasional
Mahfud MD Ungkap Alasan Kerap 'Speak Up' di Medsos

Mahfud MD Ungkap Alasan Kerap "Speak Up" di Medsos

Nasional
Sidang Etik Irjen Teddy Minahasa Dipimpin Kabaintelkam dan Wairwasum

Sidang Etik Irjen Teddy Minahasa Dipimpin Kabaintelkam dan Wairwasum

Nasional
Polri Tegaskan Laporan Penipuan Jastip Tiket Konser Coldplay di Beberapa Polda Tak Berkaitan

Polri Tegaskan Laporan Penipuan Jastip Tiket Konser Coldplay di Beberapa Polda Tak Berkaitan

Nasional
Ditjen Pas: Mario Dandy Tak Diperlakukan Khusus di Rutan, Dilarang 'Video Call'

Ditjen Pas: Mario Dandy Tak Diperlakukan Khusus di Rutan, Dilarang "Video Call"

Nasional
Riset LSI Denny JA: Sebutan 'Petugas Partai' Lemahkan Ganjar di Hadapan Prabowo

Riset LSI Denny JA: Sebutan "Petugas Partai" Lemahkan Ganjar di Hadapan Prabowo

Nasional
Denny Indrayana Sebut Informasi Putusan MK soal Proporsional Tertutup Kredibel dan Patut Dipercaya

Denny Indrayana Sebut Informasi Putusan MK soal Proporsional Tertutup Kredibel dan Patut Dipercaya

Nasional
Panglima Yudo: TNI Masih Berupaya Bebaskan Pilot Susi Air Tanpa Timbulkan Korban Jiwa

Panglima Yudo: TNI Masih Berupaya Bebaskan Pilot Susi Air Tanpa Timbulkan Korban Jiwa

Nasional
Jadi Tersangka, Keponakan Wamenkumham Ajukan Praperadilan

Jadi Tersangka, Keponakan Wamenkumham Ajukan Praperadilan

Nasional
PDI-P Bakal Hormati Apa Pun Putusan MK soal Sistem Pemilu

PDI-P Bakal Hormati Apa Pun Putusan MK soal Sistem Pemilu

Nasional
Polri Pastikan Promotor Konser Coldplay Tak Terlibat Kasus Penipuan Jastip Tiket

Polri Pastikan Promotor Konser Coldplay Tak Terlibat Kasus Penipuan Jastip Tiket

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com