JAKARTA, KOMPAS.com - Ibunda Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak, menilai, Putri Candrawathi merupakan dalang kasus kematian putranya.
Sebab, berangkat dari cerita Putri soal pelecehan di Magelang yang belum diketahui kebenarannya, Yosua akhirnya jadi korban pembunuhan.
"Dia adalah dalang dari semua perbuatan pembunuhan yang sangat sadis dan biadab ini," kata Rosti dalam Breaking News Kompas TV, Rabu (25/1/2023).
Baca juga: Putri Candrawathi: Yosua Memerkosa, Menganiaya, dan Mengancam Bunuh Anak Saya
Menurut Rosti, tindakan Putri dan suaminya, Ferdy Sambo, begitu keji. Keduanya tidak hanya menghilangkan nyawa Yosua, tetapi juga melayangkan fitnah soal tudingan pelecehan.
Rosti menilai, selama proses persidangan bahkan hingga pembacaan pleidoi, Putri tetap bertahan pada kebohongannya.
Putri mengaku dilecehkan oleh Yosua, padahal tak punya bukti apa pun. Klaim pelecehan tersebut hanya bersumber dari keterangan Putri semata.
Padahal, sebagai seorang dokter sekaligus istri perwira tinggi Polri yang berpendidikan, kata Rosti, Putri seharusnya tahu bahwa tudingan pelecehan, apalagi perkosaan, harus dibuktikan dengan visum.
"Bukan dengan mulutnya yang licik dan munafik itu, yang harus dia dalilkan memfitnah anak saya yang sudah meninggal yang tidak bisa kembali," ucapnya.
Baca juga: Putri Candrawathi Ceritakan Kisah Cintanya dengan Sambo, Menjalin Kasih sejak SMP
Rosti pun menyayangkan jaksa penuntut umum (JPU) "hanya" menuntut Putri dengan hukuman pidana penjara 8 tahun. Sebagai seorang dalang pembunuhan berencana, menurut dia, istri Ferdy Sambo itu seharusnya dituntut hukuman maksimal.
Harapan Rosti dan keluarga, Majelis Hakim bakal menjatuhkan hukuman setimpal dan seadil-adilnya terhadap Putri dalam kasus ini.
"Kami berkeyakinan kepada Pak Hakim Yang Mulia sebagai utusan Tuhan di muka bumi ini yang dapat memutuskan, menggali apa yang terjadi dalam pembunuhan yang sadis dan biadab ini," kata Rosti.
"Semoga mereka (Putri) diberikan atau diputuskan hukuman yang semaksimalnya," tuturnya.
Adapun dalam perkara ini, Putri Candrawathi dituntut hukuman pidana penjara 8 tahun oleh jaksa penuntut umum. Hukuman tersebut sama besarnya dengan tuntutan jaksa terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.
Sementara, Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup. Kemudian, Richard Eliezer atau Bharada E dituntut hukuman pidana penjara 12 tahun.
Pada pokoknya, kelima terdakwa dinilai jaksa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Yosua yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.