JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Herman Khaeron menemui massa aksi dari Persatuan Perangkat Desa Seluruh Indonesia (PPDI) di depan Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Rabu (25/1/2023).
Ia berjanji bakal mendorong agar revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023.
“Kita masih butuh tahapan, kalau untuk mengubah Undang-Undang Desa. Dalam Prolegnas sudah ada. Kami akan dorong bersama fraksi lainnya di DPR agar (revisi) Undang-Undang Desa masuk di prioritas 2023,” papar Herman di depan massa aksi.
Baca juga: Anggota Baleg DPR Terima Audiensi Massa Perangkat Desa, Sebut Tuntutan Terkait Revisi UU Desa
Ia mengatakan, setelah masuk dalam Prolegnas Prioritas 2023, DPR bisa membantu agar revisi UU Desa segera dibahas dengan pemerintah.
Lebih lanjut, Herman menambahkan, sejumlah tuntutan PPDI terkait Revisi UU Desa masuk akal, utamanya soal status dan kesejahteraan perangkat desa.
“Hari ini kami terima kembali, dan sangat rasional, sangat masuk akal usulan terkait dengan kepastian jabatan, kesejahteraan. Tentu ini harus didukung, dan diperjuangkan sepenuhnya oleh DPR,” paparnya.
Ia menuturkan, nasib perangkat desa mesti diperjuangkan karena menjadi kepanjangan tangan pemerintah yang langsung bersentuhan dengan masyarakat.
“Oleh karenanya tidak ada alasan kami di DPR menolak tuntutan bapak, ibu sekalian,” imbuhnya.
Diketahui PPDI menuntut sejumlah hal pada pemerintah dan DPR. Pertama, kejelasan status perangkat desa sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), atau Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK).
Kedua, peningkatan kesejahteraan perangkat desa. Ketiga, pemberian dana pensiun untuk perangkat desa.
Mulanya, massa aksi mengancam tak mau membubarkan diri jika tak ditemui oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.
Namun setelah perwakilannya diterima oleh Baleg DPR RI, dan Herman menyampaikan hasilnya, ribuan massa langsung membubarkan diri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.