Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Ferdian Ahya Al
Dosen

Dosen Hubungan Internasional, Universitas Sebelas Maret

Dukungan Jokowi untuk RUU PRT: Lampu Hijau Ratifikasi Konvensi ILO 189?

Kompas.com - 25/01/2023, 07:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Menganggapi hal ini, Jokowi kemudian menginstruksikan percepatan agar RUU tersebut disahkan.

"RUU PPRT sudah masuk dalam daftar RUU prioritas di tahun 2023 dan akan menjadi inisiatif DPR", papar Jokowi.

Perintah tersebut tentunya menjadi angin segar bagi para pekerja pada sektor ini, yang selama ini bekerja di bawah payung hukum yang lemah.

Lantas, bagaimana jika melihatnya dari sisi hukum internasional?

Berkenaan dengan hal ini, Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) sejatinya telah memiliki konvensi ILO No. 189 tentang Pekerja Rumah Tangga yang sebenarnya telah diadopsi ILO menjadi sebuah konvensi sejak tahun 2011.

Dalam dokumen resmi ILO, Konvensi ini menawarkan perlindungan khusus bagi pekerja rumah tangga, dengan menetapkan hak-hak dan prinsip-prinsip dasar, dan mewajibkan Negara untuk mengambil serangkaian tindakan dengan maksud untuk mewujudkan pekerjaan yang layak bagi pekerjaan rumah tangga.

Kemudian, Konvensi ini mendefinisikan pekerja rumah tangga sebagai “pekerjaan yang dilaksanakan di atau untuk sebuah atau beberapa rumah tangga”.

Konvensi ini menjadi penting untuk diratifikasi karena mengatur persoalan mengenai pengupahan, jam kerja, kesehatan dan keselamatan kerja, hingga jaminan sosial.

Namun, kendati konvensi tersebut telah diadopsi sejak 2011, nyatanya hingga saat ini pemerintah Indonesia belum meratifikasinya.

Dukungan Jokowi untuk RUU PPRT ini tentunya dapat menjadi momentum bagi pemerintah Indonesia untuk meratifikasi konvensi ILO No. 189.

Dukungan ini juga menunjukkan bahwa memang ada keselarasan tujuan pemerintah untuk melindungi PRT dengan tujuan diadopsinya konvensi tersebut oleh ILO.

Namun, tentu ada berbagai pertimbangan bagi pemerintah Indonesia untuk terikat dalam suatu perjanjian internasional, dalam hal ini merujuk pada konvensi ILO no. 189.

Dikutip dari laman resmi Komnas HAM, Plt. Sekretaris Jenderal Komnas HAM, Aris Wahyudi menyampaikan bahwa ketika ratifikasi konvensi tersebut dilakukan, Indonesia memiliki kewajiban untuk melakukan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga termasuk keluarganya juga.

Langkah tersebut bukan hal yang mudah bagi pemerintah Indonesia. Kendati demikian, kehadiran Konvensi ILO No. 189 tentunya dapat dijadikan sebagai panduan atau rujukan dalam proses penyusunan RUU PPRT.

Belum diratifikasinya konvensi tersebut, tidak serta merta menutup ruang bagi pemerintah Indonesia untuk mengadaptasi poin-poin yang diatur dalam konvensi tersebut ke dalam RUU PPRT.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com