Menganggapi hal ini, Jokowi kemudian menginstruksikan percepatan agar RUU tersebut disahkan.
"RUU PPRT sudah masuk dalam daftar RUU prioritas di tahun 2023 dan akan menjadi inisiatif DPR", papar Jokowi.
Perintah tersebut tentunya menjadi angin segar bagi para pekerja pada sektor ini, yang selama ini bekerja di bawah payung hukum yang lemah.
Lantas, bagaimana jika melihatnya dari sisi hukum internasional?
Berkenaan dengan hal ini, Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) sejatinya telah memiliki konvensi ILO No. 189 tentang Pekerja Rumah Tangga yang sebenarnya telah diadopsi ILO menjadi sebuah konvensi sejak tahun 2011.
Dalam dokumen resmi ILO, Konvensi ini menawarkan perlindungan khusus bagi pekerja rumah tangga, dengan menetapkan hak-hak dan prinsip-prinsip dasar, dan mewajibkan Negara untuk mengambil serangkaian tindakan dengan maksud untuk mewujudkan pekerjaan yang layak bagi pekerjaan rumah tangga.
Kemudian, Konvensi ini mendefinisikan pekerja rumah tangga sebagai “pekerjaan yang dilaksanakan di atau untuk sebuah atau beberapa rumah tangga”.
Konvensi ini menjadi penting untuk diratifikasi karena mengatur persoalan mengenai pengupahan, jam kerja, kesehatan dan keselamatan kerja, hingga jaminan sosial.
Namun, kendati konvensi tersebut telah diadopsi sejak 2011, nyatanya hingga saat ini pemerintah Indonesia belum meratifikasinya.
Dukungan Jokowi untuk RUU PPRT ini tentunya dapat menjadi momentum bagi pemerintah Indonesia untuk meratifikasi konvensi ILO No. 189.
Dukungan ini juga menunjukkan bahwa memang ada keselarasan tujuan pemerintah untuk melindungi PRT dengan tujuan diadopsinya konvensi tersebut oleh ILO.
Namun, tentu ada berbagai pertimbangan bagi pemerintah Indonesia untuk terikat dalam suatu perjanjian internasional, dalam hal ini merujuk pada konvensi ILO no. 189.
Dikutip dari laman resmi Komnas HAM, Plt. Sekretaris Jenderal Komnas HAM, Aris Wahyudi menyampaikan bahwa ketika ratifikasi konvensi tersebut dilakukan, Indonesia memiliki kewajiban untuk melakukan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga termasuk keluarganya juga.
Langkah tersebut bukan hal yang mudah bagi pemerintah Indonesia. Kendati demikian, kehadiran Konvensi ILO No. 189 tentunya dapat dijadikan sebagai panduan atau rujukan dalam proses penyusunan RUU PPRT.
Belum diratifikasinya konvensi tersebut, tidak serta merta menutup ruang bagi pemerintah Indonesia untuk mengadaptasi poin-poin yang diatur dalam konvensi tersebut ke dalam RUU PPRT.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.