JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) merespons kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh jemaah umrah asal RI kepada wanita asal Lebanon saat umrah.
Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie mengatakan, pihaknya memberikan pembekalan kepala travel umrah yang memberangkatkan jemaah.
"Tugas Kementerian Agama melalui Ditjen PHU (Penyelenggaraan Haji dan Umrah) memberikan pembekalan terhadap travel umrah," kata Anna saat ditemui pasca konferensi pers di Jakarta, Selasa (24/1/2023).
Anna menuturkan, pembekalan selalu diberikan secara reguler kepada travel-travel umrah.
Pembekalan tersebut juga bertujuan untuk memberi tahu aturan-aturan pemerintah Arab Saudi yang berubah secara dinamis. Aturan tersebut, perlu ditaati oleh setiap travel.
"Bagaimana penyelenggaraannya dan aturan yang harus ditaati di sana. Haji saja kan ada aturan yang baru, selalu dinamis dan kita menginformasikan ke penyelenggara umrah. Jadi memang tugasnya melakukan pembekalan ke travel itu," ucap Anna.
Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI juga buka suara mengenai kasus yang sama.
Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha mengatakan, WNI tersebut telah menjalani persidangan di Arab Saudi. Namun, KJRI Jeddah tidak menerima informasi dari otoritas Arab Saudi mengenai persidangan yang dijalani MS.
Baca juga: WNI Divonis Lecehkan Jemaah Umrah di Mekkah, Indonesia Ajukan Banding
Oleh karena itu, KJRI Jeddah mengirimkan nota protes kepada pihak Arab Saudi.
"KJRI Jeddah tidak menerima informasi dari Otoritas Saudi mengenai persidangan yang dijalani MS. Atas hal ini, KJRI Jeddah mengirimkan nota protes kepada Kemlu Saudi," kata Judha saat dihubungi, Senin (23/1/2023).
Judha mengungkapkan, akses kekonsuleran untuk bertemu MS baru diberikan otoritas Saudi pada tanggal 2 Januari 2023. Sedangkan vonis hukuman sudah dijatuhkan per tanggal 20 Desember 2022.
Kendati begitu, KJRI Jeddah sudah menunjuk pengacara untuk MS.
"KJRI Jeddah juga telah menunjuk pengacara untuk langkah hukum yang dapat ditempuh lebih lanjut," tutur Judha.
Sebagai informasi, WNI tersebut ditangkap aparat keamanan di Mekkah. Fakta yang terungkap dalam persidangan, MS terbukti telah melakukan pelecehan seksual melalui bukti dua saksi mata dan pengakuan langsung dari MS.
MS kemudian dijatuhkan vonis pada tanggal 20 Desember 2022 berupa hukuman penjara selama 2 tahun dan denda SAR 50.000.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.