Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Jannus TH Siahaan
Doktor Sosiologi

Doktor Sosiologi dari Universitas Padjadjaran. Pengamat sosial dan kebijakan publik. Peneliti di Indonesian Initiative for Sustainable Mining (IISM). Pernah berprofesi sebagai Wartawan dan bekerja di industri pertambangan.

Kerusuhan di PT. GNI Lampu Kuning bagi Pemerintah

Kompas.com - 24/01/2023, 13:38 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

"It was the labor movement that helped secure so much of what we take for granted today. The 40 hour work week, the minimum wage, family leave, health insurance, Social Security, Medicare, retirement plans. The cornerstones of the middle class security all bear the union label", kata Barack Obama, Presiden ke-44 Amerika Serikat.

JADI, saat pekerja menuntut perlakuan dan apresiasi yang sepadan kepada perusahaan atas jerih payah dan dedikasi mereka, maka sebaiknya perusahaan dan negara harus segera menggubrisnya dengan baik.

Apapun kesepakatan yang didapat, di mana sebaiknya kesepakatan tersebut harusnya memenuhi standar minimal atas kesepakatan-kesepakatan antara pekerja dan pemberi kerja di waktu-waktu sebelumnya, harus didapat dengan proses yang saling menghormati posisi dan kapasitas masing-masing.

Pemberi kerja tidak bisa semena-mena di satu sisi karena merasa telah memberi pekerjaan kepada para pekerja, pun tidak bisa "cuek bebek" santai seperti di pantai di sisi lain karena merasa bahwa buruh tidak punya kekuatan politik untuk memaksakan tuntutan mereka.

Kedua pihak harus duduk secara setara atas nama kepentingan bersama, baik kepentingan perusahaan, kepentingan pekerja, maupun kepentingan negara.

Jika salah satu pihak memandang pihak lainnya tidak setara, layak diacuhkan, atau dipandang sebelah mata, maka ujungnya biasanya tidak baik.

Dan jika skalanya besar, katakanlah dalam skala nasional, maka ujungnya biasanya revolusi, seperti Revolusi Perancis atau Revolusi Rusia.

Logika-logika ini harus benar-benar kita pahami bersama. Apa yang terjadi di PT. Gunbuster Nickel Industri atau PT GNI di Morowali Utara, pada Sabtu (14/1), adalah salah satu bentuk penegasian atas logika-logika bijak di atas, yang akhirnya berujung kerusuhan, kerusakan alat kerja perusahaan bahkan memakan korban jiwa.

Pertama, secara teknis, ada sumbatan yang membuat komunikasi kedua belah pihak, yaitu manajemen perusahaan dan pekerja tidak terjadi sebagaimana mestinya.

Sumbatan tersebut adalah bahwa pihak perusahaan tidak menganggap serikat buruh di perusahaannya sebagai entitas yang "legitimate" di satu sisi dan "legal" di sisi lain.

Boleh jadi dalam konteks relasi pekerja dan pemberi kerja diperlukan adanya "pengakuan" kepada serikat buruh. Jika pun serikat buruh di suatu perusahaan belum memiliki legitimasi organisasional, tidak berarti anggotanya bisa dinegasikan hak dan keberadaannya.

Setiap pekerja berhak mendapatkan perlakuan dan pelayanan ketenagakerjaan dari pihak pemberi pekerjaan sesuai dengan aturan ketenagakerjaan yang berlaku.

Bahkan sebelum terjadinya ledakan pada alat produksi perusahaan yang mengakibatkan tewasnya pekerja PT GNI bulan Desember 2022 lalu, semua tenaga kerja PT. GNI berhak menerima aturan main kerja yang sesuai dengan standar keselamatan kerja yang ada.

Jadi sangat bisa diterima jika kemudian para pekerja menuntut agar perusahaan memenuhi tuntutan atas sarana keselamatan kerja itu.

Namun dari berbagai sumber pemberitaan yang ada, justru pihak perusahaan gagal memberikan komitmen untuk memenuhi standar keselamatan kerja tersebut.

Dengan lain perkataan, bahkan hak yang seharusnya didapatkan pekerja, walaupun terlambat dituntut, justru tidak digubris dengan serius oleh perusahaan alias perusahaan gagal meyakinkan para pekerja bahwa perusahaan memang memiliki komitmen untuk memenuhi tuntutan tersebut.

Walhasil, tuntutan berubah menjadi gerakan, yang kemudian "out of control" dan "chaos" alias menjadi rusuh.

Hal tersebut diperparah dengan keberadaan tenaga kerja asing (TKA) di perusahaan yang sama, yang dikabarkan tidak satu barisan dengan kelompok pekerja dari dalam negeri dalam menyuarakan aspirasinya.

Bahkan dari berbagai pemberitaan dikabarkan bahwa TKA berada satu barisan dengan manajemen perusahaan.

Konfigurasi relasi konflik menjadi semakin lebar karena ketegangan tidak saja terjadi antara pekerja dan pihak manajemen perusahaan, tapi di tataran teknis juga antara pekerja lokal dan tenaga kerja asing yang ada di PT. GNI.

Keberadaan dan eksistensi TKA ini sangat perlu menjadi perhatian khusus pemerintah pusat, karena besarnya porsi TKA di kawasan industri, yang secara statistik sulit didapatkan data pastinya, berpotensi menjadi sumber bencana sosial baru di Sulawesi maupun wilayah lain di Indonesia.

Kedua, secara fundamental, potensi konflik semacam itu tersimpan hampir di semua perusahaan penambang nikel yang memperkerjakan TKA di Morowali khususnya dan Sulawesi pada umumnya.

Keputusan strategis pemerintah untuk mengakselerasi komersialisasi komoditas nikel di Sulawesi terlalu mengutamakan motif ekonomi, sehingga hal-hal teknis tapi krusial di lapangan cenderung terabaikan.

Relasi tenaga kerja lokal dan TKA, relasi bisnis dan masyarakat setempat, relasi bisnis dan lingkungan, dan relasi bisnis dan pemerintah, semuanya terkesan abu-abu, karena pemerintah lebih memrioritaskan komersialisasi komoditas nikel dengan mendorong akselerasi investasi pertambangan dan pengolahan nikel di kawasan Sulawesi untuk menopang pertumbuhan ekonomi nasional yang sudah mulai terlihat stagnan sejak awal masa pemerintahan Jokowi.

Soal relasi yang kurang sinkron antara tenaga kerja lokal dan TKA, misalnya. Selama ini tidak jelas aturan main soal TKA di Morowali. Pemerintah berargumen bahwa aturan ketenagakerjaan di Morowali juga mengacu kepada UU Tenaga Kerja Nasional.

Namun di lapangan, perusahaan-perusahaan tambang nikel justru menggunakan model kontrak subkontraktor kepada perusahaan lain, yang umumnya berasal dari China, untuk menyelesaikan pekerjaan-pekerjaan tertentu.

Tidak heran kemudian pekerjaan-pekerjaan kasar sekalipun di dalam kawasan perusahaan dikerjakan oleh TKA.

Jadi sangat tidak aneh saat saya membaca berita bahwa ternyata lebih dari 1000 TKA di PT. GNI (dari pemberitaan jumlahnya 1600).

Jumlah tersebut tentu sangat berpotensi dijadikan pagar betis oleh perusahaan untuk melakukan "pukulan balik" kepada gerakan pekerja di satu sisi dan menjadikan TKA sebagai pagar betis kepentingan perusahaan di sisi lain.

Memang, ada "deal" soal TKA yang tidak bisa dielakkan oleh pemerintah. Konsesi soal TKA, terutama dengan China, harus diberikan karena pemerintah sangat membutuhkan investasi baru dari China untuk menambang dan mengolah komoditas nikel di sana dan sekaligus untuk mengembangkan kawasan industri yang berkelas dunia.

Konsesi semacam itu juga berlaku di negara-negara yang menikmati investasi dari China. Karena itulah pemerintah semestinya tidak bisa mengabaikan relasi tenaga kerja lokal dan TKA.

Aturannya harus dibuat sangat jelas dan ketat, agar relasi yang menyimpan "bom waktu" semacam itu bisa dikelola dengan baik.

Relasi masifikasi komersialisasi komoditas nikel di Sulawesi dengan kewajiban pemerintah dan pengusaha untuk tetap menjaga kelestarian lingkungan juga masih abu-abu.

Pemerintah boleh saja berlindung dari data-data dan indikator konvensional yang menyatakan bahwa program besar hilirisasi komoditas nikel di Sulawesi telah memenuhi standar minimal industri pengolahan dan pertambangan.

Namun nyatanya di lapangan, kerusakan lingkungan sudah melebih batas normal. Jadi sangat tidak mengherankan jika bencana alam yang disebabkan oleh pembukaan dan pengembangan lahan atas nama pertambangan dan pengolahan komoditas nikel kerap terjadi di Sulawesi.

Bencana-bencana yang terjadi sudah melebihi frekuensi bencana di waktu normal. Artinya bahwa memang telah terjadi eksploitasi sumber daya alam (SDA) secara berlebihan dan tanpa kontrol di kawasan-kawasan industri di Sulawesi.

Karena itu, relasi hilirisasi masif dan misi penjagaan kelestarian lingkungan di sana juga harus diluruskan kembali.

Jangan sampai kerakusan yang berlebihan atas komoditas nikel justru harus dibayar dengan harga yang jauh lebih mahal kemudian hari dengan bencana-bencana yang jauh lebih besar lagi.

Masalah utamanya adalah bahwa penanggung beban dari bencana-bencana tersebut bukanlah perusahaan dan pemerintah, tapi masyarakat yang terkadang tidak ada kaitannya dengan aktifitas perusahaan.

Pendek kata, pemerintah harus segera menyelesaikan pekerjaan yang tertunda di Sulawesi ini setuntas-tuntasnya. Polisi hanya bisa menertibkan keadaan dan pemerintah daerah hanya bisa memfasilitasi interaksi kedua belah pihak.

Masalah utamanya hanya bisa diselesaikan oleh pemerintah di Jakarta, yang telah memutuskan kawasan Morowali khususnya dan Sulawesi pada umumnya sebagai kawasan khusus penambangan, pengolahan dan pengembangan komoditas nikel (termasuk program besar hilirisasi komoditas nikel) nasional di satu sisi dan memberi prioritas pada investor-investor dari negeri Tirai Bambu di sisi lain.

Jangan ada lagi kasus yang sama terjadi karena pemerintah memilih menjinakkan keadaan, tapi tidak membereskan akar persoalan.

Jika komoditas nikel memang harus menjadi komoditas andalan nasional di kancah global, maka potensi-potensi bom waktu semacam ini harus segera diselesaikan segera dan sedetail-detailnya.

Relasi tenaga kerja lokal dan TKA harus dibuat terang seterang-terangnya. Jangan ada dualisme perlakuan kepada kedua jenis tenaga kerja tersebut.

Relasi perusahaan dan program besar hilirisasi komoditas nikel dengan misi besar penjagaan kelestarian lingkungan harus dikedepankan.

Jangan sampai satu bencana besar di kemudian hari malah mengeliminasi semua yang telah dibangun dengan susah payah di sana hanya karena pemerintah dan perusahaan gagal menjalankan tanggung jawab untuk menjaga keseimbangan dan kelestarian lingkungan. Semoga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com