JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) merilis daftar lembaga pengelola zakat yang tidak berizin.
Jumlahnya mencapai 108 lembaga amil zakat (LAZ) yang tidak memiliki izin dari Kementerian Agama (Kemenag).
Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin mengatakan, 108 lembaga itu sudah beroperasi tanpa memiliki izin terlebih dahulu.
“Ada 108 Lembaga yang telah melakukan aktivitas pengelolaan zakat namun tidak memiliki izin legalitas dari Kementerian Agama,” kata Kamaruddin Amin dalam siaran pers, Sabtu (21/1/2023).
Baca juga: HUT Baznas, Wapres Maruf Minta Zakat Dikelola dengan Profesional
Kamarudin menyampaikan, setiap lembaga zakat harus memiliki izin dari Kemenag. Hal ini diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Pasal 18 Ayat (1) UU 23/2011 mengatur bahwa pembentukan LAZ wajib mendapat izin menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh menteri.
Sementara itu, pada Ayat (2) diatur bahwa izin hanya diberikan apabila memenuhi beberapa persyaratan.
Syarat tersebut, yakni terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan Islam yang mengelola bidang pendidikan, dakwah, dan sosial; berbentuk lembaga berbadan hukum; mendapat rekomendasi dari Baznas; dan memiliki pengawas syariat.
Lalu, memiliki kemampuan teknis, administratif, dan keuangan untuk melaksanakan kegiatannya; bersifat nirlaba; memiliki program untuk mendayagunakan zakat bagi kesejahteraan umat; dan bersedia diaudit syariat dan keuangan secara berkala.
“Lembaga pengelola zakat yang tidak berizin wajib segera melakukan proses perizinan sesuai prosedur pedoman pemberian izin pembentukan Lembaga amil zakat,” ujar Kamaruddin.
Baca juga: Pengumpulan Zakat di Riau Capai Rp 39,2 Miliar, Ketua Baznas: Gerakan Gubri Syamsuar Luar Biasa
Ia juga menyampaikan, lembaga pengelola zakat yang tidak berizin sesuai Undang-Undang Zakat Nomor 23 Tahun 2011 wajib menghentikan segala aktivitas pengelolaan zakat.
"Pasal 38 menegaskan bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja bertindak selaku amil zakat melakukan pengumpulan, pendistribusian, atau pendayagunaan zakat tanpa izin pejabat yang berwenang,” ujar dia.
Berikut ini daftar 108 lembaga amil zakat tanpa izin sesuai regulasi:
1. Yayasan Sedekah Harian, Kab.Tangerang, Banten
2. Pelopor Kepedulian, Tangerang, Banten
3. Social Trust Fund UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Tangerang Selatan, Banten
4. Yayasan Amal Terbaik Madania, Tangerang Selatan, Banten
5. Yayasan Langkah Maju Peduli (Laju Peduli), Tangerang Selatan, Banten
6. Yayasan Bathara Indonesia, Tanggerang, Banten
7. Baitul Maal BMT Beringharjo, Gamping, DI Yogyakarta
Baca juga: Cara Kurban Online lewat Badan Amil Zakat Nasional
8. LAZIS IKADI, Sleman, DI Yogyakarta
9. Yayasan Baitul Maal Merapi Merbabu, Kota Yogyakarta, DI Yogyakarta
10. Yayasan Baitul Maal BRI YBM BRILiaN, Jakarta Pusat, DKI Jakarta
11. Baituzzakah Pertamina, Jakarta Pusat, DKI Jakarta
12. Yayasan Baitul Maal PLN, Jakarta Pusat, DKI Jakarta
13. Amanah Astra, Jakarta Pusat, DKI Jakarta
14. Portal Infaq, Jakarta Selatan, DKI Jakarta
15. Jakarta Amanah Mulia, Jakarta Pusat, DKI Jakarta
16. MTT Telkomsel, Jakarta Selatan, DKI Jakarta
17. BP ZIS Indosat, Jakarta Timur, DKI Jakarta
18. Sahabat Dhuafa Mandiri, Jakarta Timur, DKI Jakarta
19. Yayasan Pulau Harapan Cendekia, Jakarta Timur, DKI Jakarta
20. Pecinta Anak Yatim Doeafa Indonesia Tercinta, Jakarta Barat, DKI Jakarta
Baca juga: Profesi Amil Zakat Akan Disertifikasi
21. Yayasan Askar Kauny, Jakarta Timur, DKI Jakarta
22. One Care, Jakarta Timur, DKI Jakarta
23. Yayasan Fitrah Insan Madani, Jakarta Timur, DKI Jakarta
24. OK OCE Peduli, Jakarta Selatan, DKI Jakarta
25. LAZ Al Fatih, Jakarta Barat, DKI Jakarta
26. Insan Peduli Umat (IPU), Jakarta Pusat, DKI Jakarta
27. LAZ An-Nur PT Indonesia Power, Jakarta Selatan, DKI Jakarta
28. Yayasan Tunasmuda Care (T.CARE), Jakarta Timur, DKI Jakarta