Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Sebut Lukas Enembe Gagal Ginjal Stadium 5, KPK: Tidak Perlu Giring Opini

Kompas.com - 21/01/2023, 12:02 WIB
Ardito Ramadhan,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta tim kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe tidak menggiring opini mengenai kondisi kesehatan Lukas.

Hal ini disampaikan Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri merespons pernyataan kuasa hukum Lukas yang menyebut penyakit gagal ginjal kliennya semakin parah.

"Penasihat hukum sebaiknya sampaikan saja keadaan sesuai faktanya, tidak perlu menggiring opini dan berikan nasihat terbaiknya kepada klien agar kooperatif terhadap penyelesaian berkas perkara ini," kata Ali saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (21/1/2023).

Baca juga: Pengacara Sebut Sakit Ginjal Lukas Enembe Naik Jadi Stadium 5

Ali pun menegaskan bahwa kondisi kesehatan Lukas sejauh ini stabil berdasarkan data dan fakta yang didapatkan KPK saat Lukas dirawat di RSPAD Gatot Soebroto.

Berdasarkan data itu lah, KPK kembali menahan Lukas di rutan.

"Keadaan LE (Lukas) yang dapat beraktivitas seperti biasa di ruang perawatan seperti duduk, baca tabloid, berdiri dan bahkan berjalan," kata Ali.

Ali menekankan, penggiringan opini itu semestinya tidak dilakukan demi memberikan kepastian hukum dalam kasus ini.

Ia pun mempersilakan pihak Lukas untuk melakukan pembelaan atas tuduhan korupsi yang diarahkan kepada Lukas.

"Ada tempat, waktu dan ruang yang sama untuk melakukan pembelaan karena semua hasil penyidikan pasti akan dibuka seluas-luasnya di hadapan majelis hakim," ujar Ali.

Baca juga: KPK Duga Istri dan Anak Lukas Enembe Ikut Terima Uang

Diberitakan sebelumnya, salah satu kuasa hukum Lukas, Petrus Bala, menyebut kondisi kesehatan Lukas semakin parah sejak dibawa oleh KPK ke Jakarta.

"Kami menemukan fakta terkait dengan kondisi kesehatan Bapak Gubernur Nonaktif Lukas Enembe yang memburuk dari penyakit ginjal," kata Petrus saat konferensi pers di kantor advokat OC Kaligis, Jumat (20/1/2023).

"Sebelumnya berdasarkan keterangan keluarga dan dokter pribadi, penyakit ginjal stadium 4, namun sekarang menjadi stadium 5," ucap Petrus.

Sebab itu, kata Petrus, tindakan KPK yang melakukan penahanan terhadap Lukas dinilai sebagai tindakan semena-mena.

Petrus menyebut tindakan KPK tidak sesuai dengan Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan perbuatan melakukan tindakan kejahatan dalam jabatan.

"Sehubungan dengan hal tersebut, klien kami tidak mendapat kepastian hukum sebagaimana diatur dalam hak konstitusi sebagai WNI," kata dia.

Baca juga: Terkait Kasus Lukas Enembe, KPK Usut Pembahasan APBD hingga Dana Otsus Papua

Adapun Lukas telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi pada September 2022 lalu.

Ia diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka sebesar Rp 1 miliar untuk memilih perusahaan konstruksi itu sebagai pemenang lelang tiga proyek multiyears di Papua.

Selain itu, Lukas juga diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 50 miliar terkait dengan jabatannya sebagai gubernur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Istana Sebut Pansel Capim KPK Diumumkan Mei ini

Istana Sebut Pansel Capim KPK Diumumkan Mei ini

Nasional
Deret 9 Kapal Perang Koarmada II yang Dikerahkan dalam Latihan Operasi Laut Gabungan

Deret 9 Kapal Perang Koarmada II yang Dikerahkan dalam Latihan Operasi Laut Gabungan

Nasional
Jumlah Kementerian sejak Era Gus Dur hingga Jokowi, Era Megawati Paling Ramping

Jumlah Kementerian sejak Era Gus Dur hingga Jokowi, Era Megawati Paling Ramping

Nasional
Jokowi Sebut Ada 78.000 Hektar Tambak Udang Tak Terpakai di Pantura, Butuh Rp 13 Triliun untuk Alih Fungsi

Jokowi Sebut Ada 78.000 Hektar Tambak Udang Tak Terpakai di Pantura, Butuh Rp 13 Triliun untuk Alih Fungsi

Nasional
Spesifikasi 2 Kapal Patroli Cepat Terbaru Milik TNI AL

Spesifikasi 2 Kapal Patroli Cepat Terbaru Milik TNI AL

Nasional
Jokowi Panen Ikan Nila Salin di Tambak Air Payau di Karawang

Jokowi Panen Ikan Nila Salin di Tambak Air Payau di Karawang

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum Caleg yang Mendebatnya

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum Caleg yang Mendebatnya

Nasional
Kejar Pemerataan Dokter Spesialis, Kemenkes Luncurkan Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis RS Pendidikan

Kejar Pemerataan Dokter Spesialis, Kemenkes Luncurkan Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis RS Pendidikan

Nasional
Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin jika Menjanjikan

Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin jika Menjanjikan

Nasional
Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Nasional
Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Nasional
Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Nasional
Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Nasional
Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Nasional
Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com