JAKARTA, KOMPAS.com – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan, uang hasil kejahatan lingkungan atau green financial crime (GFC) meningkat triliunan rupiah dalam setahun terakhir.
Plt Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Tri Hartono memaparkan, pada 2021, Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) dalam kategori ini meningkat dari 60 LTKM bank menjadi 191 LTKM bank pada 2022.
Nominalnya juga membengkak signifikan, yakni dari Rp 883,2 miliar pada 2021 menjadi Rp 3,8 triliun pada 2022.
Baca juga: PPATK: Rp 1 Triliun Lebih Hasil Kejahatan Lingkungan Mengalir ke Anggota Parpol
Pada LTKM nonbank, uang hasil tindak pidana lingkungan hidup juga naik. Pada 2021, tercatat 49 LTKM nonbank dengan nominal Rp 145,3 miliar.
Pada 2022, jumlahnya menjadi 160 LTKM non-bank dengan nominal Rp 184,3 miliar.
“Jika dicermati data ini memang tahun kemarin adalah di mana komunitas di Indonesia dunia internasional itu mengalami kenaikan yang sangat luar biasa,” kata Danang dalam Rapat Koordinasi Tahunan PPATK, Kamis (19/1/2023).
“Terkait dengan lingkungan hidup di situ ada illegal mining (tambang ilegal), 2022 itu meningkat,” kata dia.
Peningkatan juga terjadi pada tindak pidana kehutanan. Peningkatan terjadi pada LTKM nonbank, dari Rp 38,7 miliar pada 28 LTKM nonbank, menjadi Rp 59,9 miliar dari 19 LTKM nonbank.
Pada LTKM bank, jumlahnya menurun dari Rp 1,8 triliun menjadi Rp 1,6 triliun.
Sementara itu, uang hasil tindak pidana kelautan dan perikanan yang ditemukan PPATK menurun dalam setahun belakangan, dari Rp 220,1 miliar menjadi Rp 5,2 miliar pada LTKM bank.
Pada LTKM nonbank, jumlahnya juga susut dari Rp 20,1 miliar menjadi Rp 11 miliar.
Baca juga: Penanaman Pohon di Perumahan Mitra BTN, Lawan Kejahatan Lingkungan
Danang menyatakan bahwa pihaknya akan memberikan data pendukung kepada pemerintah untuk menekan tindak pidana lingkungan hidup ini.
“Menyelamatkan kekayaan alam Indonesia dan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dalam segala kebijakan sudah dikeluarkan oleh pemerintah, tinggal bagaimana kita turut mensuport kebijakan-kebijakan tersebut,” kata dia.
Mengalir ke parpol
Dalam kesempatan yang sama, Danang juga menyebut, sedikitnya uang Rp 1 triliun hasil kejahatan lingkungan mengalir ke partai politik untuk pembiayaan Pemilu 2024.
"Luar biasa terkait GFC ini. Ada yang mencapai Rp 1 triliun (untuk) satu kasus dan itu alirannya ke mana, ada yang ke anggota parpol," ujar dia.
Menurut dia, kejahatan lingkungan seperti itu, dengan aliran dana semacam ini tidak dilakukan aktor independen.
"Ini bahwa sudah mulai dari sekarang persiapan dalam rangka 2024 itu sudah terjadi," kata dia.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut bahwa kasus ini sudah lama terdeteksi dari kasus-kasus kejahatan lingkungan, seperti pembalakan liar, penambangan ilegal, dan penangkapan ikan ilegal.
"Ini lari ke banyak kepentingan termasuk juga untuk pendanaan terkait dengan politik. Itu di pengalaman-pengalaman sebelumnya memang terbukti seperti itu," kata Ivan kepada wartawan selepas Rapat Koordinasi.
"Sekarang kita melihat ada kecenderungan yang sama dan itu yang harus kita koordinasikan, bagaimana mencegah agar aktivitas pemilu tidak dibiayai dari sumber-sumber ilegal," ujar dia.
Baca juga: Alasan PPATK Bekukan Sebagian Kas Pemprov Papua Imbas Kasus Lukas Enembe
Temuan ini terungkap, menurut Ivan, ketika PPATK melakukan riset persiapan terkait dengan pemodalan pemilu. Ia mengatakan, aliran dana tersebut ada yang terjadi sejak 2-3 tahun lalu.
"Bahkan angka yang nilainya triliunan," ujar Ivan.
Beberapa transaksi yang dipantau PPATK melibatkan pihak-pihak yang menjadi terdakwa dalam skema tindakan kejahatan lingkungan.
"Begitu kita lihat aliran transaksinya, itu terkait dengan pihak-pihak tertentu yang secara kebetulan mengikuti kontestasi politik," ucap Ivan.
"Dan itu yang kemudian, berdasarkan aliran dana, kita sebutkan bahwa ada upaya pembiayaan yang diperoleh dari tindak pidana," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.