Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara, LPSK: Kami Menyesalkan Sekali

Kompas.com - 18/01/2023, 17:00 WIB
Singgih Wiryono,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) Susilaningtyas mengatakan, LPSK sangat menyesalkan keputusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Richard Eliezer atau Barada E dengan pidana 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

"Kami intinya menyesalkan, menyayangkan sekali tuntutan JPU terhadap Richard Eliezer 12 tahun. Itu di luar harapan kami," kata Susilaningtyas saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

LPSK menyesalkan tuntutan tersebut karena Richard Eliezer adalah seorang justice collaborator atau saksi pelaku yang mengungkap peristiwa pembunuhan berencana Brigadir J.

Menurutnya, jika Richard Eliezer tak membuka diri sebagai justice collaborator, kasus tersebut mungkin tak terungkap hingga saat ini.

"Dia sudahan konsistensinya mengungkap kejahatan ini secara terang-benderang. Bahkan, kalau tidak ada keterangan dari Richard, pengakuan dari Richard kasus ini tidak akan terbuka ya," ujar Susi.

Baca juga: Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Jaksa: Eksekutor yang Akibatkan Brigadir J Tewas

Namun, di sisi lain, LPSK tetap menghormati kerja dari JPU karena selama ini sudah bekerja sama dengan LPSK dalam pengungkapan kasus-kasus lainnya.

Susi juga mengatakan, dalam sidang JPU telah mengungkap perkara kasus pembunuhan Brigadir J dengan baik.

"Karena selama ini JPU juga kerjasama dengan LPSK, komunikasi dengan LPSK dalam proses peradilan pidana selama ini, proses pengungkapan perkara juga sangat baik," katanya.

Diketahui, Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara karena terbukti dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana dakwaan Pasal 340 KUHP.

Pasal 340 berbunyi, “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”.

Baca juga: Hal yang Ringankan Tuntutan Bharada E, Salah Satunya Jadi Justice Collaborator

Dalam surat tuntutan 12 tahun penjara itu, Richard Eliezer disebutkan menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.

Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.

Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Hingga akhirnya, Brigadir J tewas dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Atas tuntutan 12 tahun penjara dari Jaksa, kubu Bharada E bakal menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan pada sidang selanjutnya.

Selain Richard Eliezer, tiga terdakwa lainnya, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf dituntut lebih ringan, yakni  delapan tahun penjara.

Sedangkan Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup.

Baca juga: Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara, Keluarga Yosua: Dia Sudah Bertobat, Harusnya Lebih Ringan dari Putri

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com