JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP PDI-P Said Abdullah mengatakan PDI-P mendukung tuntutan kepala desa (kades) yang ingin agar masa jabatan mereka diperpanjang menjadi 9 tahun, dari yang tadinya 6 tahun.
Pasalnya, ribuan kades melaksanakan demo agar Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa direvisi di depan Gedung DPR, Selasa (17/1/2023).
"PDI Perjuangan memberikan dukungan penuh kepada para kepala desa untuk menyampaikan aspirasinya merevisi secara terbatas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa," ujar Said dalam keterangannya.
Said menjelaskan, PDI-P akan mendorong revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 segera masuk ke Prolegnas prioritas 2023.
Baca juga: Kata Budiman Sudjatmiko, Jokowi Setuju Jabatan Kades 9 Tahun
Menurut dia, kepala desa harus diberi jabatan lebih lama untuk bisa merealisasikan janji kampanye mereka, tanpa perlu memikirkan kontestasi pilkades berikutnya.
"Perubahan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun jadi 9 tahun memberikan kesempatan kepada kepala desa terpilih untuk merealisasikan janji kampanyenya dengan kecukupan waktu, tanpa terganggu segera memikirkan kembali untuk mengikuti kontestasi berikutnya di pilkades karena singkatnya masa jabatan," tutur Said.
Lebih jauh, kata Said, pilkades juga menyerap APBD yang cukup besar.
Sehingga, dengan perpanjangan masa jabatan kepala desa, maka beban pemerintah daerah akan semakin berkurang.
Baca juga: Dipanggil Jokowi ke Istana, Budiman Sudjatmiko Bahas Masa Jabatan Kepala Desa
Dia menyebut pilkades juga kerap menimbulkan ketegangan fragmentasi sosial, yang menyebabkan pembelahan sosial.
"Dengan masa jabatan kepala desa yang relatif singkat hanya 6 tahun, memudahkan pembelahan sosial yang belum sembuh, justru akan mengeras kembali dan berpotensi mengganggu kerukunan warga desa," imbuh Ketua Banggar DPR tersebut.
Sebelumnya, Kepala Desa (Kades) Poja, Nusa Tenggara Barat (NTB), Robi Darwis, mengungkapkan alasan kenapa para kades menuntut masa jabatan dari yang tadinya 6 tahun menjadi 9 tahun.
Bahkan, ribuan kades demo di depan Gedung DPR untuk menuntut agar UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa direvisi.
"Karena memang 6 tahun ini sangat kurang. Ketika 6 tahun maka kami tetap persaingan politik, jadi tidak cukup dengan 6 tahun. Karena selama 6 tahun itu kami tetap ada persaingan politik," ujar Robi saat ditemui di depan Gedung DPR, Selasa (16/1/2023).
Robi berharap, dengan masa jabatan sebagai kades diperpanjang jadi 9 tahun, maka persaingan politik akan berkurang.
Adapun persaingan politik yang dimaksud adalah pihak-pihak yang tadinya bekerja sama dengan kepala desa malah jadi tidak mau bekerja sama ketika sudah mendekati pergantian kepala desa.
"Jadi harapan kami, dengan waktu yang cukup lama ini, kami bisa melakukan konsultasi dan meminta kerja sama. Karena memang desa ini harus dibangun dengan kebersamaan. Tanpa adanya kebersamaan, desa tidak akan maju," tutur dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.