JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menduga, Ferdy Sambo menjadi penembak terakhir yang melepaskan peluru ke tubuh Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J setelah Richard Eliezer atau Bharada E menembak.
Tembakan Sambo tersebut mengenai kepala bagian belakang Yosua hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Dugaan ini disampaikan jaksa saat membacakan dokumen tuntutan Ferdy Sambo dalam sidang kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (17/1/2023).
"Diperkirakan, tembakan terakhir yang mengenai kepala tembus ke bagian batang otak merupakan tembakan terdakwa Ferdy Sambo," kata jaksa dalam sidang.
Baca juga: Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup dalam Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J
Sebagaimana keterangan ahli forensik, kata jaksa, ditemukan 7 luka tembak masuk dan 6 luka tembak keluar di tubuh Yosua.
Dari jumlah luka tersebut, Richard Eliezer diduga menembak Yosua 3-4 kali. Saat itu, berdasar keterangan Richard, Yosua jatuh terkapar ke lantai, namun masih bergerak dan mengerang kesakitan.
Seketika Sambo mengambil pistol, mendekati tubuh Yosua, lantas melepaskan peluru ke kepala bagian belakang korban.
"Sebagaimana alur peluru yang masuk pada kepala bagian belakang sisi kiri secara berturut-turut, menembus tulang tengkorak, masuk pada bagian dalam tembus tulang hidung dan keluar di hidung yang menyebabkan korban Nofriansyah mati seketika," ucap jaksa.
Baca juga: 5 Hal yang Jadi Pertimbangan Jaksa Tuntut Ferdy Sambo Penjara Seumur Hidup
Setelah memastikan Yosua tak lagi bergerak, kata jaksa, Sambo menembakkan pistol beberapa kali ke arah dinding.
Ini dia lakukan untuk mendukung skenario yang dia karang soal tembak menembak antara Yosua dengan Richard Eliezer yang berujung tewasnya Brigadir J.
Adapun dalam perkara dugaan pembunuhan berencana dan obstruction of justice atau perintangan penyidikan kematian Brigadir J, Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jaksa menilai Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama dan melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Mantan jenderal bintang dua Polri itu juga dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 55 KUHP.
Selain Sambo, empat orang lainnya didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Mereka yakni istri Sambo, Putri Candrawathi; ajudan Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR; dan ART Sambo, Kuat Ma'ruf.
Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, pembunuhan itu dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri yang mengaku telah dilecehkan oleh Yosua di rumah Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).
Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Yosua.
Baca juga: Jaksa: Ferdy Sambo Miliki Waktu yang Cukup untuk Rancang Pembunuhan Brigadir J
Disebutkan bahwa mulanya, Sambo menyuruh Ricky Rizal atau Bripka RR menembak Yosua. Namun, Ricky menolak sehingga Sambo beralih memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E.
Brigadir Yosua dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). Setelahnya, Sambo menembak kepala belakang Yosua hingga korban tewas.
Mantan perwira tinggi Polri itu lantas menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding rumah untuk menciptakan narasi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E yang berujung pada tewasnya Yosua.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.