Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Kanjuruhan, 3 Polisi dan Ketua Panpel Arema Didakwa Lalai Sebabkan Kematian

Kompas.com - 16/01/2023, 20:42 WIB
Achmad Faizal,
Krisiandi

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Tiga polisi terdakwa kasus kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa timur didakwa lalai atau karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan orang lain tewas. Ketiganya didakwakan Pasal 359 KUHP.

Ketiga polisi itu adalah Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Dakwaan yang sama juga ditujukan kepada eks Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC Abdul Haris, dan Security Officer Suko Sutrisno, yang bertugas saat pertandingan Arema FC melawan Persebaya, 1 Oktober 2022, lalu. Namun ada tambahan pasal pada UU Keolahragaan untuk keduanya.

Kelimanya merupakan terdakwa kasus kerusuhan di Stadion Kanjuruhan yang menyebabkan 135 orang meninggal.

Dakwaan dibacakan bergantian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana kasus kerusuhan di Stadion Kanjuruhan yang berlangsung secara dalam jaringan (daring) atau online di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Senin (16/1/2023).

Terdakwa menghadiri persidangan dari rumah tahanan.

Sidang perdana ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya.

Dalam dakwaannya, JPU Rully Mutiara mengatakan bahwa Hasdarman selaku Danki 3 Yon A Pelopor Satbrimob Polda Jatim telah memerintahkan anggotanya untuk menembakkan gas air mata saat suporter Arema melakukan penyerangan

Hasdarman menurutnya tidak mempertimbangkan risiko yang akan timbul. Saat terdakwa memerintahkan kepada para anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata, merupakan kecerobohan dan bentuk ketidak hati-hatian.

Baca juga: Alasan Sidang Perdana Tragedi Kanjuruhan Digelar Daring: Menyangkut Kelompok Suporter Fanatik

"Sehingga menimbulkan atau memperbesar timbulnya risiko, yaitu penonton menjadi panik dan berdesak -desakkan untuk keluar dari stadion sehingga terjadi penumpukan suporter di pintu-pintu stadion terutama di pintu 3, 10, 11, 12, 13, dan 14," ujar jaksa.

"Yang menyebabkan para suporter terhimpit dan terinjak-injak sehingga menimbulkan kematian sebanyak 135 orang," lanjut Rully.

Sementara itu, Wahyu Setyo Pranoto diduga membiarkan adanya penembakan gas air mata.

Terdakwa tidak berupaya mencegah terjadinya tembakan gas air mata. Sehingga gas air mata tersebut membuat kepanikan dan menyebabkan orang meninggal dunia.

Jaksa menyebutkan, perintah untuk menembakkan gas air mata juga keluar dari Bambang. Ia diduga memerintahkan dua bawahannya untuk menembakkan gas air mata.

Baca juga: Sidang Perdana Tragedi Kanjuruhan Digelar Secara Daring, Aremania: Kami Tetap Berangkat ke Surabaya

Bambang, menurut jaksa, memerintahkan kedua anggota Sat Samapta yakni Satrio Aji Lasmono dan Willy Adam Aldy untuk menembakkan gas air mata menggunakan senjata jenis Flashball warna hitam type Verney-Carron Saint Etienne ke arah tempat suporter berkumpul.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com