Dalam sistem pemilu proporsional tertutup, rakyat hanya dapat memilih parpol. Sementara caleg terpilih ditunjuk oleh partai.
"Kami menolak proporsional tertutup dan memiliki komitmen untuk menjaga kemajuan demokrasi di Indonesia yang telah dijalankan sejak era reformasi,” ujar Airlangga.
Airlangga mengatakan, sistem pemilu proporsional terbuka merupakan pilihan tepat. Sistem ini sudah diterapkan pada empat kali pemilu di Tanah Air, yakni tahun 2004, 2009, 2014, dan 2019.
Sistem pemilu proporsional terbuka juga disebut telah sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 22-24/PUU-VI/2008 yang dibacakan pada 23 Desember 2008.
Oleh karena itu, munculnya gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pemilu yang menyoal sistem pemilu propirsional terbuka dinilai bakal menjadi contoh buruk bagi hukum di Indonesia jika saja MK mengabulkan.
"Gugatan terhadap yurisprudensi akan menjadi preseden yang buruk bagi hukum di Indonesia dan tidak sejalan dengan asas nebis in idem," kata Airlangga.
Baca juga: 8 Parpol Tolak Sistem Proporsional Tertutup, Puan: Kita Ikuti Putusan MK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.