JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menegaskan vaksin Pfizer Comirnaty Children untuk bayi dan anak-anak usia 6 bulan sampai 11 tahun harus gratis.
Pasalnya, kesehatan adalah hak dasar yang perlu diterima oleh warga negara.
Saat ini, vaksin Covid-19 yang dikembangkan oleh Pfizer-BioNTech tersebut berbayar. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) beralasan, vaksin tersebut belum masuk program vaksinasi gratis pemerintah.
Baca juga: PPKM Dicabut, Seluruh Kepala Daerah Diimbau Gencarkan Vaksinasi Covid-19
"Harus gratis, lah. Itu dasar. Kita nanti akan berjuang di DPR sama dengan vaksin-vaksin sebelumnya bahwa ini harus gratis karena ini hak dasar dari warga negara," kata Nihayatul Wafiroh di Kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, Rabu (4/3/2023).
Wanita yang karib disapa Ninik ini menuturkan, bayi dan anak-anak juga harus dilindungi dari Covid-19, salah satunya dengan mempermudah akses vaksin.
Apalagi saat diserang Covid-19, tak sedikit anak-anak yang menderita multisystem inflammatory syndrome in children (MIS-C) atau sindrom peradangan multisistem pasca Covid-19.
Baca juga: Mayoritas Negara Uni Eropa Dukung Tes Covid-19 bagi Pelancong dari China
"Anak-anak kita kena long Covid-19 ya, mereka luar biasa bermasalah. Mereka tidak mendapatkan vaksin meskipun mereka cenderung lebih cepat sembuh, tapi long Covid-19 (sampai kapan) kita tidak pernah tahu," ucap Ninik.
Menurut Ninik, hak atas kesehatan harus merata dirasakan oleh berbagai umur. Sedangkan saat ini, mayoritas vaksin Covid-19 gratis hanya menyasar remaja, orang dewasa, dan lansia.
Adapun vaksin gratis untuk anak-anak yang sudah mendapat izin penggunaan darurat (Emergency Use Authorization/EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), hanya vaksin Sinovac/CoronaVac.
Vaksin ini baru bisa diberikan kepada anak usia 6-11 tahun.
Baca juga: UPDATE 3 Januari 2023: Capaian Vaksinasi Covid-19 Dosis Kedua 74,49 Persen, Ketiga 29,24 Persen
"Nah kita harus menyamakan itu (vaksin Pfizer untuk usia 6 bulan - 11 tahun) dengan vaksin yang lainnya, ini hak dasar warga negara, jadi harus juga diberikan. Kalau bisa itu menjadi vaksin dasar wajib ya, seperti vaksin dasar lainnya," ucap dia.
Terkait anggaran, ia yakin dana di Kemenkes masih sangat cukup, meski tidak ada anggaran penanganan Covid-19 di tahun 2023.
Menurut Ninik, sebagian besar anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dialokasikan untuk bantuan sosial (bansos), sehingga dampak terhadap penanganan Covid-19 tahun 2023 tidak signifikan.
Baca juga: Gelombang Covid-19 Terbaru China Picu Ketakutan Global Baru
Apalagi, Undang-undang sudah memandatkan anggaran kesehatan pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota dialokasikan minimal 10 persen dari anggaran pendapatan dan belanja daerah di luar gaji.
"PEN kebanyakan kemarin untuk sosialnya, bukan untuk vaksinnya. Anggaran pemulihan sosialnya jauh lebih tinggi berkali-kali lipat dari pada anggaran kesehatannya, Covid-19. Jadi sebenarnya anggaran Covid-19 masih bisa tercover oleh anggaran Kemenkes," sebutnya.