JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta seluruh kepala daerah terus menggencarkan vaksinasi booster Covid-19 setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
"Kepada seluruh jajaran pemerintah daerah untuk tetap aktif menggalakkan vaksinasi booster, serta menyiagakan fasilitas kesehatan yang memadai," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA dalam keterangan pers seperti dikutip pada, Minggu (1/1/2022).
Hal itu disampaikan Safrizal dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 pada Masa Transisi Menuju Endemi yang diterbitkan pada Jumat (30/12/2022) lalu.
Baca juga: Apakah Masyarakat Masih Harus Pakai Masker Setelah PPKM Dicabut?
Safrizal juga meminta masyarakat untuk tetap hati-hati dan waspada serta tidak bergembira berlebihan (euforia) setelah pencabutan PPKM.
Sebab sampai saat ini pandemi Covid-19 belum dinyatakan berakhir.
Safrizal menjelaskan, Inmendagri Nomor 53 Tahun 2022 menekankan strategi proaktif dan persuasif terhadap pencegahan penyebaran Covid-19.
Menurut Safrizal, strategi itu dilakukan dengan mendorong masyarakat supaya tetap menerapkan protokol kesehatan, khususnya penggunaan masker dengan benar, dengan kesadaran sendiri.
Baca juga: Ketentuan Orang Positif Covid-19 Setelah PPKM Dicabut
Dia melanjutkan, masyarakat diminta tetap menerapkan protokol kesehatan saat berada di kerumunan atau di transportasi umum.
"Masyarakat yang bergejala penyakit pernapasan seperti batuk, pilek, dan bersin serta bagi masyarakat yang kontak erat dan terkonfirmasi hingga kesadaran pentingnya vaksinasi booster," ujar Safrizal.
Safrizal menjelaskan, Inmendagri tersebut tetap menegaskan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 nasional maupun daerah tetap aktif melakukan monitoring dan evaluasi untuk merespons penyebaran kasus dengan cepat.
Di lain sisi, Safrizal berpesan kepada seluruh jajaran pemerintah daerah (Pemda) dan masyarakat untuk berkolaborasi mendukung upaya pemerintah di masa transisi menuju endemi.
Baca juga: PPKM Dicabut, Epidemiolog: Kita dalam Posisi Sangat Rawan dan Berisiko
"Kepada seluruh jajaran pemerintah daerah untuk tetap aktif menggalakkan vaksinasi booster, serta menyiagakan fasilitas kesehatan yang memadai," ujar Safrizal.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo mengumumkan pencabutan PPKM dari di Istana Negara, pada Jumat (30/12/2022).
Pengumuman Presiden tersebut sekaligus mencabut Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 50 dan 51 Tahun 2022 terkait pelaksanaan PPKM.
Jokowi beralasan, situasi pandemi Covid-19 di Indonesia sudah melandai, berkaca dari kasus harian Covid-19 pada 27 Desember 2022 yang hanya 1,7 kasus per 1 juta penduduk.
Baca juga: PPKM Dicabut, Apakah Aplikasi Pedulilindungi Masih Digunakan?
Ia menyebutkan, positivity rate mingguan juga sudah berada di angka 3,3 persen, kemudian bed occupancy rate 4,79 persen, serta angka kematian 2,39 persen.
"Lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Jumat.
(Penulis : Fika Nurul Ulya | Editor : Jessi Carina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.